Satgas Waspada Investasi Apresiasi AFPI Larang Fintech Lending Kirim Penawaran Via SMS

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2840 entitas.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ FILE
Ketua Satuan Petugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam Lumban Tobing 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Melalui ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, pihaknya mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

"Sehingga dapat dipastikan, bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS. Berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari," ujar Tongam Lumban Tobing.

Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan Investasi Tanpa Izin Lainnya

Berdasarkan pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan, larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna.

Adapun total fintech ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi untuk ditutup sejak tahun 2018 hingga September 2020 mencapai 2840 entitas.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved