Wakil Ketua DPRD Kalbar Minta Jangan Ada Yang Mempersulit Masyarakat Tanam Kratom

Pembahasan terkait raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalbar tersebut pun tentu, lanjut dia, disikapi dengan hati-hati.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah. -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah meminta agar tidak ada pihak yang mempersulit masyarakat untuk menanam kratom.

Permintaan legislator Partai Gerindra ini dikemukakan lantaran Menteri Pertanian melalui Kepmentan nomor 104 tahun 2020 telah menetapkan kratom dalam kategori komoditas tanaman obat atau herbal.

Selain itu, ia pun mengungkapkan pihaknya sedang membahas raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Wagub Kalbar Minta Masyarakat Tak Takut Tanam Kratom

Pembahasan terkait raperda yang diajukan oleh Pemprov Kalbar tersebut pun tentu, lanjut dia, disikapi dengan hati-hati. 

"Dengan raperda tersebut tentu kami mengharapkan ada kejelasan terhadap produk yang dianggap narkotika dan zat adiktif lainnya karena ada mungkin beberapa jenis tanaman yang punya kandungan cukup berpengaruh pada metabolisme didalam tubuh, secara tradisional dibudidayakan atau tumbuh di Kalbar seperti kratom atau jenis lainnya yang akan diketahui," kata Suriansyah, Selasa (22/9/2020).

"Saya rasa kami pada prinsipnya membuat perda ini tentu berdasarkan usulan dari pemerintah agar apa yang dilarang itu jelas dan tidak dilarang itu jelas, sehingga masing-masing pihak bisa mempedomaninya untuk melakukan tindakan legal dan ilegal tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta agar masyarakat jika memang suatu produk atau jenis tumbuhan dinyatakan legal seharusnya tidak ragu untuk melakukan budidaya sepanjang memenuhi kriteria misalnya dalam peredaran, kemasan dan perdagangannya. 

"Pihak terkait juga misalnya pihak keamanan jika memang tidak ada UU yang membatasi harusnya juga tidak mempersulit usaha masyarakat tersebut karena kita berpedoman pada perundang-undangan yang ada, sepanjang perundang-undangan tidak melarang masyarakat berhak untuk membudidayakan atau mengembangkannya," pungkas Suriansyah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved