Wagub Kalbar Minta Masyarakat Tak Takut Tanam Kratom
Norsan pun mengatakan jika Pemprov Kalbar akan menyiapkan dana nantinya untuk pengembangan kratom.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wagub Kalbar, Ria Norsan meminta agar masyarakat tidak takut lagi untuk menanam komoditi kratom di Kalbar.
Hal ini dikemukakan mantan Bupati Mempawah dua periode ini usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Kalbar terkait penyampaian jawaban Gubernur Kalbar atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam raperda yang diusulkan.
Untuk diketahui, enam raperda yang diusulkan pemerintah provinsi Kalbar ialah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Kalbar Tahun 2020-2050.
Retribusi Daerah; Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin; Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
• Wagub Ria Norsan Harapkan Keberkahan Dari Kehadiran 15 Jendral di Mempawah
Norsan pun menegaskan, dengan adanya raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika yang bakal jadi perda nantinya akan dapat sekaligus melindungi dan mengembangkan pengembangan kratom itu sendiri.
"Kalau kratom sampai hari ini sudah ada ketentuan dari Kementan bahwa kratom dikategorikan sebagai obat-obatan tradisional, jadi boleh, tidak dilarang," katanya, Senin (21/09/2020).
Ia pun menegaskan tidak ada batasan tahun untuk penanaman dan pembudidayaan kratom.
"Itu kemarin (dibatasi sampai 2022,red) sebelum ada keluarnya pernyataan dari Kementan.
Masyarakat tidak boleh takut, sudah bebas (menanam kratom, red)," tegasnya.
Norsan pun mengatakan jika Pemprov Kalbar akan menyiapkan dana nantinya untuk pengembangan kratom.
"Kita akan menyiapkan biaya dari APBD untuk penelitian lebih lanjut, sejauh mana kratom sangat berfungsi untuk kesehatan," tukasnya.
• Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan: Membumikan Alquran Sebagai Nafas
Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Fraksi PKS-PPP, Budi Basadi meminta agar Gubernur Kalbar, Sutarmidji segera melakukan kerjasama dengan Universitas Tanjungpura (Untan) di Pontianak untuk pengembangan komoditi Kratom.
Hal ini menyusul adanya satu diantara enam raperda yang diajukan Pemprov Kalbar. Raperda yang dimaksud ialah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Maka untuk saudara Gubernur perlu mempercepat kerjasama dengan Untan khususnya untuk melakukan penelitian tentang kratom agar ada kepastian dalam budi daya atau perdagangan karena di masyarakat masih ada keraguan tentang pembatasan pada tahun 2022, walaupun Menteri Pertanian melalui Kepmentan nomor 104 tahun 2020 telah menetapkan kratom dalam kategori komoditas tanaman obat atau herbal," katanya.
Untuk itu, kata legislator dapil Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu ini, perlindungan kepada petani dan pembudidaya wajib dilakukan karena industri ini sangat membantu.
Dimulai dari penanam, kata dia, pemetik, pengolah, sampai kepada penampung yang mana ada puluhan sampai ratusan ribu baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat pada komoditas ini yang hasilnya kratom sangat membantu perekonomian masyarakat Kapuas Hulu karena kratom mampu menggerakan roda perkonomian dari hulu sampai hilir.
--