Kebijakan Kemenhub Hanya Mewajibkan Rapid Test Sebagai Syarat Terbang Membahayakan Kru dan Penumpang

Sanksi yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalbar tersebut dikatakannya bukan tanpa alasan.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson saat ditemui di Ruang Kerjanya. 

Ia mengatakan Diskes Kalbar telah gencar melakukan pengambilan sampel swab acak terhadap penumpang yang mendarat di bandara Supadio  dan dilakukan pemeriksaan PCR di Lab Untan. 

Dikatakannya lagi bahwa hal yang lebih mencengangkan hasil dari  pemeriksaan Lab Untan ditemukan viral load untuk penumpang dari luar Kalbar yang terdeteksi lewat PCR itu jauh lebih tinggi mencapai 15 juta copies virus dan lebih tinggi dari pada viral load pada kasus transmisi lokal di Kalbar . 

“Kalau Viral load nya tinggi dia buka mulut saja virusnya sudah menyebar kemana-mana menularkan kepada orang yang berada disekitar nya,  ini sangat membahayakan . Jadi kebijakan Kemenkes , maupun Kementerian  perhubungan bahwa penumpang cukup dengan rapid test hasil non reakitf saja itu sebenarnya membayakan kru pesawat baik kru udara dan darat dan juga membahayakan masyarakat yang berada di tempat yang didatangi oleh penumpang,”jelas Harisson. 

Satu Penumpang Pesawat Citilink Penerbangan Jakarta Pontianak Positif Covid-19

Ia mengatakan jika ingin melakukan perjalanan seharusnya  satu minggu sebelumnya penumpang sudah melakukan test swabs PCR. 

“Kalau untuk di Jakarta biasanya satu hari pemeriksaan PCR besok  hasilnya sudah selesai . Berbeda dengan Kalbar yang harus menunggu beberapa hari. Penumpang juga harus hati-hati setelah PCR jangan kemana-mana harus ada tanggung jawab juga dari penumpang,” jelasnya.

Ia mengatakan bahwa kebijakan gubernur tersebut sangat tepat untuk mendukung pengendalian penyebaran virus Covid.

Seharusnya  Kemenhub mendukung kebijakan tersebut yaitu  memberikan sanksi larangan terbang membawa penumpang  bagi maskapai yang terbukti membawa penumpang dengan hasil PCR positif.

Dikatakannya dengan rapid test hasil non reaktif penumpang tidak terdeteksi membawa virus hanya dengan Lab PCR lah bisa memastikan bahwa dia tidak membawa virus. 

“Jadi sebenarnya kebijakan Kemenhub menentang kebijakan Gubernur Kalbar adalah salah besar. Justru seharus nya kemenhub mendukung kebijakan Pak Gubernur.  Bila tidak mendukung bearti sebenarnya kemenhub tidak peduli dengan keselamatan kru pesawat dan penumpang,” tegasnya.

Ia mengatakan seharusnya Kementerian Perhubungan mendukung kebijakan Gubernur.

Dan maskapai seharusnya mensyaratkan hasil lab PCR negatif sebagai syarat terbang bukan hanya dengan rapid test.

“Jadi kebijakan Kemenhub hanya dengan hasil rapid test non reaktif boleh terbang sebenarnya tidak memihak pada keselamatan kru pesawat, keselamatan penumpang dan masyarakat yang ada di bandara maupun masyarakat di sekitarnya di wilayah yang dia datangi. Apalagi kalau surat hasil pemeriksaan Rapid Test tersebut ternyata palsu,” pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved