Bawaslu Kalbar: KPU Boleh Tegur Bapaslon Langgar Protokol Covid-19

Dalam konteks pilkada ini Bawaslu punya tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan peserta dan timnya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengungkapkan jika KPU diperbolehkan untuk menegur Bapaslon yang melanggar protokol covid 19.

Hal tersebut, dikatakannya sesuai dengan PKPU 6 yang sanksi yang ialah bersifat administratif ataupun teguran kepada bapaslon.

"Mekanismenya KPU boleh memberikan teguran kepada pelanggar protokol kesehatan yang itu tentu paslon, LO, tim kampanye dan lain sebagainya," kata Faisal Riza, Senin (21/09/2020).

Namun, kata dia, apabila teguran itu tidak diindahkan maka KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu jenis pelanggaran apa yang akan diberikan.

Polres Melawi Berikan Teguran Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Warga

"Tapi dasar untuk menentukan apa sanksi pelanggaran administratif itu tidak diatur dalam PKPU 6 apakah misalnya orang yang sudah melanggar satu dua kali itu sama dengan tiga empat kali misalnya, belum ada aturan untuk itu," beber Faisal Riza.

"Tapi jika kemudian terjadi pelanggaran yang non pemilihan, maka Bawaslu melakukan penindakan sesuai kewenangan Bawaslu merekomendasikan pelanggaran UU lainnya. Jadi, UU lainnya bisa saja UU Karantina Kesehatan, serta perundang-undang lainnya seperti Pergub maupun Perbup," timpal Faisal.

Bawaslu, lanjut dia, ketika melihat suatu pelanggaran protokol akan menyampaikan pada pihak yang punya otoritas seperti gugus tugas, dan tindaklanjutnya ada pada gugus tugas tersebut pula.

"Dalam konteks pilkada ini Bawaslu punya tugas pengawasan terhadap protokol kesehatan peserta dan timnya, serta memastikan KPU melakukan kewenangannya melakukan teguran administrasi," tukasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved