Polres Melawi Berikan Teguran Pendisiplinan Protokol Kesehatan Pada Warga
Dalam giat hari ini ada 153 teguran yang kita berikan, tadi malam ada 181 teguran, harus dilakukan pendisiplinan berupa sanksi sosial bahkan denda.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Dalam upaya untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19, Polres Melawi tidak henti-hentinya melakukan kegiatan pendisiplinan untuk mematuhi protokol kesehatan kepada masyarakat.
Hari ini senin (21/9/2020) Polres Melawi Melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di seputaran pos lantas dan Pasar Kuliner Desa Paal Kecamatan Nanga Pinoh Melawi.
• Rizky Billar Curhat ke Bapak Tentang Lesti Kejora: dari Idola, Sekarang Jadi Calon
Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H.,S.I.K., M.H melalui Kasubag Humas Polres Melawi AKP Herno Mintoro yang memimpin kegiatan Ops Yustisi hari ini menyampaikan cara bertindak dalam Ops Yustisi ini berdasarkan Peraturan Bupati Melawi Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
“Dalam kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan tadi, kita mengedepankan cara humanis, kita lakukan kegiatan razia masker pada pengguna kendaraan yang tidak mengunakan masker," katanya.
"Pengendara yang tidak menggunakan masker kita ketepikan, kita kasih imbauan dan teguran, masih banyak sekali masyarakat yang enggan memakai masker," ucapnya.
“Mereka ada yang memang tidak membawa masker, tapi ada juga yang bawa masker, tapi maskernya disimpan disaku atau dalam tas, setelah kita tanyakan baru mereka mengeluarkan maskernya," terang AKP Herno.
“Dalam giat hari ini ada 153 teguran yang kita berikan, tadi malam ada 181 teguran, harus dilakukan pendisiplinan berupa sanksi sosial bahkan denda untuk yang sudah berkali-kali diberikan teguran, supaya mematuhi protokol kesehatan," tambahnya. (*)