Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi Berlaku di Jakarta Mulai Senin 14 September 2020
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menyediakan fasilitas kesehatan pendukung untuk pasien terpapar Covid-19, baik di Wisma Atlet Kemayoran maupu
Menurut Anies, alasan penerapan PSBB total kembali karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama bulan September.
"Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali," ujar Anies.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Anies berharap PSBB pengetatan bisa mengendalikan penambahan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
• Anies Baswedan Tegaskan 11 Sektor Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta Mulai Senin 14 September 2020
"Bila tidak terkendali, dampak ekonomi sosial budaya akan sangat besar," ungkap Anies.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya yang berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Bedanya, PSBB pengetatan adalah kegiatan mulai dibatasi dibanding PSBB transisi.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB Mulai 14 September Selama 2 Pekan"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Senin, Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi akan Dijemput Paksa"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Fabian Januarius Kuwado