Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi Berlaku di Jakarta Mulai Senin 14 September 2020
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menyediakan fasilitas kesehatan pendukung untuk pasien terpapar Covid-19, baik di Wisma Atlet Kemayoran maupu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, setiap warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 harus menjalani isolasi di tempat yang ditentukan pemerintah.
Jika pasien positif Covid-19 di Jakarta menolak menjalani isolasi di tempat yang disediakan pemerintah, maka konsekuensinya akan dijemput paksa petugas dan aparat penegak hukum.
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," ujar dia dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, pemerintah pusat sudah menyediakan fasilitas kesehatan pendukung untuk pasien terpapar Covid-19, baik di Wisma Atlet Kemayoran maupun di tempat lainnya.
Pemberlakuan kewajiban isolasi di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah ini akan berlaku mulai Senin, 14 September, besok.
Pemberlakuan ini juga bertepatan dengan ditetapkannya kembali pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) total di Ibu Kota.
• Jadwal MotoGP 2020 & Live Streaming Moto GP Trans7, Hanya Marquez Pesaing Valentino Rossi di Misano
"Jadi mulai besok (Senin), semua yang yang ditemukan positif (Covid-19) diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Anies.
Anies menekankan bahwa isolasi mandiri di rumah sudah tidak berlaku lagi dan harus dihindari.
Hal tersebut untuk menghindari terjadinya klaster perumahan.
"Isolasi mandiri di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi," kata dia.
Anies mengatakan, kebijakan tersebut diambil dikarenakan tidak semua warga memahami protokol kesehatan terkait isolasi mandiri dan berpotensi menularkan Covid-19 di keluarga pasien terpapar.
Anies juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran dan beberapa hotel untuk dijadikan tempat isolasi pasien terpapar Covid-19.
• Kekayaan Tri Rismaharini Naik 1.400 Persen Selama Wali Kota Surabaya, Dari Mana Sumbernya?
Pengetatan PSBB Jakarta Dua Pekan
Provinsi DKI Jakarta mengetatkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).