Anies Baswedan Tegaskan 11 Sektor Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta Mulai Senin 14 September 2020

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen

Editor: Nasaruddin
KompasTV
Anies Baswedan saat pengumuman PSBB Jakarta Jilid II 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta yang dimulai Senin (14/9/2020).

Menurut Anies Baswedan, meski dibolehkan, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

PSBB Jakarta yang diperketat tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Jam Tayang MotoGP 2020 Hari Ini Minggu 13 September 2020 Trans7, Valentino Rossi Start dari Posisi 4

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved