KPU Kalbar Sebut Masker dan Hand Sanitizer Boleh Jadi Bahan Kampanye Paslon
Menurut Ramdan, hal tersebut juga bisa menjadi satu diantara upaya untuk mematuhi dan mendisiplinkan protokoler kesehatan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIDHO PANJI PRADANA
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan saat melakukan monitoring di dua Rumah Sakit tersebut, Selasa (08/09/2020).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Provinsi Kalbar, Ramdan menerangkan jika masker dan hand sanitizer diperbolehkan untuk menjadi bahan kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2020 ini.
Menurut Ramdan, hal tersebut juga bisa menjadi satu diantara upaya untuk mematuhi dan mendisiplinkan protokoler kesehatan.
• KPU Kalbar Pastikan Petahana Telah Ajukan Surat Cuti Diluar Tanggungan Negara
"Bahan kampanye paslon juga salah satunya diperbolehkan dengan masker dan hand sanitizer karena berkaitan dengan covid 19," kata Ramdan, Kamis (10/9/2020).
Lebih lanjut dikatakan oleh mantan Komisioner KPU Singkawang ini, protokoler kesehatan menjadi aspek penting untuk para bapaslon berkampanye nantinya. (*)