Polsek Siantan Sosialisasikan Perbup 50 Tahun 2020

Tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan kita bersama

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
Dok. Polsek Siantan
Polsek Siantan mensosialisasika Perbub 50 Tahun 2020, dengan cara membuat banner dan stiker untuk ditempel di titik-titik lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Siantan serta melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemkab Mempawah telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini langsung ditanggapi sejumlah pihak satu diantaranya personel Polsek Siantan, Polres Mempawah mensosialisasikan perbub tersebut.

Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan, terus bertambahnya angka terkonfirmasi positif di Kalimantan Barat bahkan di Kabupaten Mempawah, memicu kekhawatiran.

"Karenanya, kami terus gencarkan sosialisasi tentang disiplin protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai kita kecolongan karena minimnya kesadaran untuk menjaga keselamatan dirinya dan keluarga," ujar Rahmad Kartono.

Kapolres Tulus Sinaga Siap Kawal Perbup 50 Tahun 2020

Polsek Siantan bergerak cepat untuk mensosialisasikannya, dengan cara membuat banner dan stiker untuk ditempel di titik-titik lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Siantan serta melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram.

"Untuk hari ini, kita telah melakukan pemasangan banner dan menempel stiker di Pasar Jungkat, toko-toko sembako, warung kopi, rumah makan dan pusat keramaian warga lainnya. Begitu juga di pintu masuk toko serba ada Alfamart dan Indomaret, kita tempelkan stiker, serta sosialiasi di media sosial," kata Rahmad Kartono.

Ia berharap, adanya sosialisasi ini, akan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isi Perbup 50 tahun 2020 dalam upaya pencegahan dan penangan penyebaran Covid-19, termasuk kewajiban dan sanksi jika terjadinya pelanggaran.

“Apa yang kami kerjakan ini bukan untuk kepentingan kami di Kepolisian, melainkan untuk keselamatan masyarakat itu sendiri. Kami minta masyarakat agar jangan lengah dan jangan remehkan Covid-19. Tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan demi kebaikan kita bersama," pungkas Rahmad Kartono.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved