Kapolres Tulus Sinaga Siap Kawal Perbup 50 Tahun 2020
Kami dari kepolisan jiwa raga kami selalu melakukan pencegahan covid ini dengan berbagai upaya, jauh sebelum perbup ini ada.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKPB Tulus Sinaga mengaku mendukung dengan diterbitkannya perbub 50 tahun 2020 tentang Penerepan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Tulus Sinaga mengatakan sebelum adanya Perbub ini pihaknya tidak pernah henti mensosilisasikan ptotokol kesehatan.
"Kami dari kepolisan jiwa raga kami selalu melakukan pencegahan covid ini dengan berbagai upaya, jauh sebelum perbub ini ada. Walaupun kami di cemooh, diejek, diabaikan kami tetap lakukan sosialisasi protokol kesehatan ini, maka kami mendukung adanya Perbub ini," ujar Tulus Sinaga.
Dengan demikian ia mengatakan melalui perbub ini maka ada sanksi hukum yang dapat dikenakan pada yang melanggar.
• Pemkab Mempawah Terbitkan Perbup Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Karena sejauh ini belum ada dasar hukum untuk diberikannya sanksi terkait masyarakat yang abai pada protokol kesehatan.
"Maka sekarang bagaimana mengawal perbup ini, tentu pasti ada konsekuensi yang harus dihadapi. Apakah nantinya perbub ini berhasil atau tidak tentu setelah diterapkan nanti karena tipikal masyarakat kita ini ada yang merasa kebal hukum, pura-pura tidak paham hukum, bahkan sengaja melanggar hukum dan sebagainya," tuturnya.
Tulus Sinaga juga mengatakan dalam teknisnya tentu perlu pendalaman yang lebih baik lagi dari SatPol PP dalam menentukan regulasi sanksinya. Dimana diharapkan melalui Perbub ini ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
"Dalam penegakannya diperlukan pendalaman, secara teknis itukan belum diatur bagaimana eksekusinya maka teman satpol pp, sebagai pelaku utama dalam penegakan hukum harus segera mangatur regulasinya. Misalnya mencabut izin tentu ada satuan lainnya, maka hubungan dan sinergitasnya, satpol pp segera membuat konsep terkait teknis dilapangan, misalnya bicara soal surat menyurat teguran, pendataan yang melanggar, untuk kemudian ditentukan sanksinya," pungkasnya.