Kapolres Tulus Sinaga Nilai Masih Banyak Masyarakat Anggap Remeh Covid-19

Kapolres mengatakan dalam upaya penanggulangan Covid -19 perlu upaya yang strategis dan perlu adanya langkah – langkah tegas.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Polres Mempawah belum lama ini melaksanakan rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah belum lama ini melaksanakan rapat koordinasi Pembahasan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan. Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga mengatakan pembahasan tersebut perlu dilakukan karena merupakan kepentingan bersama dan untuk kabupaten mempawah serta kepentingan bangsa.

"Saya sangat berterimakasih dan apresiasi kepada pihak-pihak yang ikut mendukung rapat koordinasi tersebut. Bahwa kita ketahui bersama penyebaran Covid – 19 masih ada peningkatan dan semakin hari – semakin tinggi bahkan di Kabupaten Mempawah sempat bertambah tetapi dengan adanya kerja keras yang luar biasa gugus tugas Covid – 19 bisa teratasi," ujar Kapolres, Selasa (1/9/2020).

Kapolres mengatakan dalam upaya penanggulangan Covid -19 perlu upaya yang strategis dan perlu adanya langkah – langkah tegas.

Dimana selama ini pihaknya telah bersinergi dengan pihak-pihak terkait guna pencegahan penyebaran COVID 19.

"Kita terus berupaya untuk melakukan pencegahan, Polri, TNI dan Sat POL PP tidak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk semakin baik," tuturnya.

Namun diakuinya secara Analisa sementara Kabupaten Mempawah masih 30 % sampai dengan 40 %, dimana menurut Kapolres masyarakat masih menganggap covid -19 ini remeh dan tidak peduli terutama dalam protokol kesehatan.

"Kita tidak pernah berhenti melaksanakan Kewajiban kita menyampaiakan dari Stay Home sebelumnya dan kini kewajiban menyampaikan untuk menggunakan masker. Maka perlu adanya kerjasama ,kerja keras untuk mendisiplinkan masyarakat serta sinergisitas bersama dalam menegakan hukum tentang pertauran Pergub 110 Tahun 2020," ungkapnya.

Karena itu Kapolres juga berharap tokoh – tokoh masyarakat dan agama bisa menyampaikan kepada masyarakat dan agama dapat menyampikan kepada masyarakat dan jamaahnya pada saat khotbah tentang Pergub 110 Tahun 2020.

Pemkab Mempawah Siap Keluarkan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19

Terlebih tidak jarang adanya intimidasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait COVID 19.

"Bahkan tidak jarang adanya intimidasi dari masyarakat kepada media yang mengajak dan menghimbau untuk mentaati protokol kesehatan covid -19. Maka peran tokoh masyarakat dan tokoh agama diperlukan dalam Sinergitas pencegahan COVID 19 ini," tuturnya.

Kapolres mengatakan bahwa dalam penegakan hukum yang akann diterapkan nanti di bawah naungan pemda dalam hal ini SAT POL PP Kabupaten Mempawah.

"Terakhir perlunya pemahaman bersama dalam tindakan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak taat aturan covid – 19 agar tidak terjadi MISS Komunikasi. Mengajak bersama – sama melakukan patroli untuk menghimbau ke warkop dan warung makanan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved