Pemkab Mempawah Siap Keluarkan Perbup Protokol Kesehatan Covid-19

Ia mengatakan belum lama ini Pemkab Mempawah telah melaksakan pembahasana Perbup tentang covid -19 dan ini sudah masuk di bagian Hukum Pemda Kabupaten

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Ilustrasi Covid-19. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Asisten II Setda Pemkab Mempawah, Rahmad Effendi mengatakan bahwa untuk Covid -19 masih ada kenaikan.

Maka Presiden telah mengeluarkan Instruksi Nomor 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Kemendagri Nomor 04 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid -19.

"Dari survei Litbang Kompas hampir 23 persen masyarakat sudah tidak tidak peduli dengan adanya covid -19, maka perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi," ujarnya, Selasa (1/9/2020).

Ia mengatakan belum lama ini Pemkab Mempawah telah melaksakan pembahasan Perbup tentang Covid -19 dan ini sudah masuk di bagian Hukum Pemda Kabupaten Mempawah.

KPU Sekadau Imbau Bakal Paslon Swab Test Covid-19 Sebelum Daftarkan Diri

"Nanti pada saat pelaksanaan di lapangan kita akan melibatkan Gugus Tugas Kabupaten, Kecamatan dan Desa," katanya.

Sementara itu Kajari Mempawah Antoni Setiawan mengatakan bahwa melaksanakan Pergub 110 Tahun 2020 atau nanti nya ada perbup yang akan dikeluarkan maka perlu kesiapan dalam pelaksanaan di lapangan terutama untuk sanksi yang diberikan.

"Kita melihat bersama untuk tingkat kesadaran masyarakat kabupaten mempawah dalam melaksanakan protokol kesehatan maupun menggunakan masker masih sangat rendah terutama terlihat dari Warung makanan dan warung kopi," ujarnya 

Maka menurutnya harus adanya sinkroniasasi antara Pergub dan Perbup sehingga dalam pelaksanaan bisa bersama menyatukan visi dan misi dalam merealisasikan aturan tersebut.

"Maka diharapkan adanya kesepahaman serta kerja sama dan sinegritas dalam mensosialisasikan dan melaksanakaan Pergub 110 Tahun 2020 dan Perbup nantinya," pungkasnya.
 

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved