BREAKING NEWS - Pejuang Adat Laman Kinipan Ditangkap, Buhing Diseret dari Rumah Menuju Mobil Hitam

Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Effendi. Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan...

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8/2020) siang WIB. Ia dijemput paksa dari rumahnya dan sempat diseret. 

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi. Sebelumnya lima orang juga ditahan atas dasar tuduhan pencurian dan pidana lainnya. Penangkapan diduga karena aktivitas mereka menolak perkebunan sawit.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KINIPAN - Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8/2020) siang WIB.

Penangkapan ini diduga terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat tersebut dengan sebuah perusahaan sawit.

Dalam siaran persnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalteng.

Dalam video yang dikirimkan warga kepada Koalisi, terlihat Buhing sempat menolak dibawa oleh polisi.

Disebut bahwa penolakan itu karena penangkapan tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.

"Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Buhing) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi," kata Koalisi dalam rilisnya, Rabu (26/8/2020).

Maryata Tak Menyangka Baju Adat Dayak Kantuk Kapuas Hulu Kalbar Masuk Pada Uang Pecahan 75.000

Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Buhing.

Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan oleh polisi.

"Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga," kata Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan itu, Koalisi menyebut telah terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.

"Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan," kata Koalisi.

Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved