Seorang Pria Ditangkap Saat Edarkan Sabu, Polisi Amankan Barang Bukti 38,34 Gram Sabu
Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa Tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Selain mengamankan seorang pria yang baru bebas dari penjara lewat program asimilasi, Satnarkoba Polres Sintang juga membekuk seorang pengedar sabu. Dia adalah GM. Usianya baru 21 tahun.
Warga Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Sintang, di Jalan Adi Irwan, Selasa (26/8/2020) malam.
GM diamankan di rumahnya. Diamankan pula barang bukti sabu seberat 38,34 gram.
• Kedapatan Bawa Narkoba Siap Edar, Seorang Pria Asal Mempawah Ditangkap Polisi
“Dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Jadi semalam dia kita amankan di rumahnya di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, lalu kita lakukan pengeledahan di TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang.
Dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah GM (21). Dari hasil penelusuran tersebut, petugas memperoleh sejumlah barang bukti berupa 2 klip berat 38,34 gram sabu. Ada pula diamankan jarum suntik, bong, hingga timbangan digital.
Kapolres Sintang, AKBP John H. Ginting membenarkan adanya penangkapan atas pengedar narkoba jenis sabu di Sintang oleh unit jajarannya di Satresnarkoba.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sintang. Kepada tersangka nantinya akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan tes urine," jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas para pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sintang.
“Kita akan tindak tegas para pengedar narkoba yang ada di Sintang ini. Kita ingin masyarakat kita khususnya kaum muda kita dapat hidup sehat tanpa narkoba. Saya imbaukan kepada para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anaknya agar tidak terjerumus pada rantai penggunakan dan peredaran barang haram ini,” pesan John H. Ginting