Virus Corona Masuk Kalbar
RESMI - Tidak Pakai Masker & Langgar Protokol Warga Kalbar Didenda Rp200 Ribu serta Sanksi Sosial
Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan dan sanksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020.
Pergub yang dikeluarkan oleh Sutarmidji tersebut mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Ptokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Pergub yang dikeluarkan tersebut berisi 20 pasal dan terdiri dari 10 Bab.
Sutarmidji menerangkan didalam Pergub yang di tandatangani mulai Senin 24 Agustus 2020 tersebut mengatur tentang pembinaan, pengawasan pendidikan serta sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Pergub yang dikerluarkan ditegaskan Sutarmidji merupakan turunan dari peraturan pemerintah pusat dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyabaran virus corona.
Setelah diterbitkannya Pergub nomor 110 tahun 2020 itu, Sutarmidji menerangkan kabupaten kota di Kalbar juga harus menerbitkan peraturan wali kota ataupun peraturan bupati.
“Kabupaten kota harus buat juga, karena sesuai dengan ketentuan yang sudah digariskan pusat,” ucap Sutarmidji saat diwawancarai Tribun Pontianak, Senin (24/8/2020).
Lanjut dijelaskannya, apabila bupati wali kota belum menerbitkan Pergub atau Perwa maka yang berlaku adalah Pergub dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ada.
Oleh karen itu ia meminta agar bupati wali kota segera membuat peraturan turunan Pergub tersebut.
• Sutarmidji Umumkan 33 Kasus Konfirmasi Covid-19, Penumpang Pesawat, Pejabat dan Guru di Kalbar
“Sepanjang yang sudah diatur dalam Perbup atau Perwali maka yang berlaku Perbup dan Perwali, kecuali yang belum diatur berlaku Pergub,” jelas Mantan Wali Kota Pontianak dua periode.
Lanjut disampaikan Sutarmidji didalam Pergub tersebut mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan baik perorangan, pengelola usaha atau tempat usaha atau penyelenggara kegiatan termasuk mengatur sanksi bagi aparatur sipil negara yang melanggar.
Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan adapula sejumlah nominal uang yang harus dibayarkan atau denda.
Khusus perorangan didalam Pergub tesebut mengatur sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan, kerja sosial selama 15 menit kemudian denda Rp 200 ribu dan mereka yang melanggar akan di karantina sampai hasil swab keluar.
Bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan atau penanggungjawab fasilitas umum juga mendapat sanksi berupa teguran lisan maupun tulisan serta denda Rp1 juta, bahkan sanks bisa berupa penutupan tempat usaha sementara ataupun pencabutan izin.
Sanksi lainnya adalah bagi orang yang diminta untuk melakukan isolasi mandiri dan ia melanggar dengan keluar rumah maka akan didenda Rp1 juta.
Mereka yang diminta oleh gugus tugus untuk isolasi harus mematuhi dan hanya boleh keluar untuk kepentingan konsultasi kesehatannya.
• Umumkan Tambahan Terbaru 33 Kasus Covid-19 di Kalbar, Sutarmidji Warning Tim Gugus Ketapang
Pergub tersebut juga mengatur tentang penerbangan maskapai dan operator bus yang membawa penumpang.
Maskapai dan bus dilarang membawa penumpang yang hasil rapid testnya reaktif atau positif hasil swabnya.
Apabila ketahuan maka ada sanksi bagi maskapai tersbut berupa larangan membawa penumpang selama 10 hari dan denda Rp5 juta serta denda Rp500 ribu bagi operator bus.
Pemprov Kalbar swab para pejabat
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengambilan sampel swab test terhadap 280 orang Pejabat Eselon II dan III Pemprov Kalbar.
Pengambilan sampel swab dibagi 60 orang perhari yang sudah dimulai hari ini di Aula Diskes Provinsi Kalbar, Senin (24/8/2020).
Kadiskes Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa pengambilan swab terhadap pejabat Eselon II dan III Pemprov Kalbar dilakukan dalam rangka tracing program pengendalian Covid-19.
"Kegiatan kita hari ini juga dalam rangka tindak lanjut kemarin karena ada 3 orang pejabat yang ikut job fit dam open bidding ternyata dinyatakan kasus konfirmasi Covid-19," ujarnya kepada awak media.
Adapun jumlah yang diswab berkisar 280 orang dan setiap hari dibagi sekitar 60 orang perhari yang akan dikirim ke Laboraotorium Untan untuk mengetahui hasil swab tersebut.
Pengambilan sampel swab ini dijadwalkan sampai hari Jumat.
Ia menjelaskan tracing akan terus dilakukan terhadap kelompok masyarakat seperti yang disyaratkan WHO .
"Jadi dalam satu minggu seharusnya kita melaksanakan satu swab per seribu penduduk.
Jadi setiap minggunya menurut standar WHO harus ada satu swab per seribu penduduk," jelasnya.
Sedangkan untuk Kalbar sendiri sampai sekarang telah memeriksa 9.876 swab yang telah diperiksa di Lab PCR Untan yang juga sudah ada hasil.
"Sebelumnya yang sudah kita kirim ke Jakarta sebanyak 4.669 orang, tapi sekarang kita tidak lagi mengirim ke Jakarta dan cukup diperiksa di Lab Untan saja," jelasnya.
Ia menjelaskan sebelumnya ada tiga orang pejabat Pemprov yang ikut Job Fit dan Open Bidding terkonfirmasi Covid-19 ini merupakan asimtomatik atau tanap gejala.
"Mereka dalam kondisi baik dan sedang diisolasi dan akan di isolasi selama 10 hari.
Kita lakukan isolasi mandiri karena mereka juga ada ruangan sendiri di lantai 2.
Jadi tidak kontak dengan keluarganya ," ungkapnya.
Namun dikatakannya keluarga dari 3 orang tersebut juga dilakukan pengambilan swab untuk memastikan apakah anggota keluarganya terpapar covid-19.
Ia juga mengimbau untuk para pejabat pemerintah sebenarnya harus menjadi teladan bagi pelaksanaan protokol kesehatan dan harus menjadi contoh masyarakat.
"Jadi kalau sedang melakukan acara publik harus tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dan cuci tangang.
Hal ini sangat diperhatikan masyarakat kalau pejabat tidak melakukannya, maka masyarakat juga tidak akan melakukan protikol kesehatan Covid-19," pungkasnya.