Kejahatan Narkoba

Hendak Transaksi Narkoba Tiga Wanita dan Dua Pria di Pontianak Ini Keburu Ditangkap Polisi

Kombespol Komarudin menjelaskan kelima tersangka tersebut diringkus petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi di Jalan Tanjung Raya 2

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Barang bukti dan tersangka yang diamankan petugas kepolisian, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah menjadi target operasi cukup lama oleh kepolisian, Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba di Kota Pontianak. Kamis (13/8/2020).

Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin menyampaikan pihaknya saat ini telah mengamankan 5 orang, yang terdiri dari 3 wanita berinisial MR (44), NF (38) dan SF (37), dan 2 pria berinisial HH (37) dan KT (47).

"MR ini merupakan target kami yang sudah cukup lama kami intai dan cukup licin,"ujar Kapolresta kepada awak media di Mapolresta Pontianak. Kamis (14/8/2020) malam.

Satuan Narkoba Polres Kubu Raya Ringkus Terduga Tersangka Pengedar Narkoba di Jalan Trans Kalimantan

Kombespol Komarudin menjelaskan kelima tersangka tersebut diringkus petugas kepolisian saat hendak melakukan transaksi di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur. Kamis (14/8/2020) sore.

Pada penggungkapan ini, dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 2 kantong klip plastik dengan berat 200,84 gram serta beberapa unit handphone milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, Kombespol Komarudin mengungkapkan bahwa sudah banyak pesanan barang harap tersebut kepada para tersangka.

Oleh sebab itu, pihaknya masih akan melakukan melakukan pengembangan dari kasus ini.

Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba, Pegawai Rutan Pontianak Jalani Tes Urine

"Untuk asal barang masih akan kita lakukan pengembangan, dan peran masing - masing tersangka juga masih akan kita kembangkan,"katanya.

Atas perbuatannya mengedarkan narkoba, Kapolres menegaskan para tersangka di ancam dengan pasal 114 junto 135 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun hingga mati.

"Kita akan terus melakukan pengejaran kepada penyuplai narkoba ke Kota Pontianak dan kita tidak akan berhenti untuk perang terhadap Narkoba,"tegasnya.

BNN Razia di Singkawang

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Singkawang  melakukan razia serta melakukan tes urine kepada pengunjung di suatu tempat permainan Biliard di Jl Abadi, Singkawang, Kamis (13/6/2020)

Alhasil berberapa pria yang tengah bersantai dan bermain Billiard sontak kaget lantaran tidak menyangka akan kehadiran BNN.

Para pria tersebut kemudian diarahkan petugas untuk dilakukan tes urine.

Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Toto menuturkan sebanyak 8 dari 11 pria yang dilakukan tes urine. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved