AIPI Cabang Pontianak Bahas Tantangan Pekerja Migran Indonesia, Ini Hasilnya

Terkait permasalahan WNI di luar negeri, terdapat sejumlah masalah yang ditangani oleh Kemlu yaitu tindak pidana, penyanderaan, keimigrasian, perdata,

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Suasana saat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Pontianak menggelar seminar nasional melalui zoom meeting dengan mengangkat tema potensi dan tantangan pekerja migran Indonesia, Kamis (13/08/2020). 

Ketiga, dalam Forum Sosek Malindo pernah disampaikan hal tentang pelatihan/magang untuk PMI, Perlindungan PMI (upah, kesehatan dan hak PMI) namun ditolak pihak Malaysia (Disnakertrans Kalbar, 2020).

Dalam mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi aktivitas paradiplomasi terkait migrant worker khususnya dalam Forum Sosek Malindo, terbagi menjadi tiga faktor dominan, yaitu Multi-level Governmental Coordination, yaitu mengenai koordinasi antara pemerintah di tingkat pusat dan tingkat daerah atau desa.

Negotiating Skill, yaitu keahlian dalam bernegosiasi, yang mana kompetensi dan resource cukup menentukan dalam aktivitas paradiplomasi.

Broader Participation, yaitu partisipasi yang lebih luas, yang mana selama ini Forum Sosek Malindo hanya dihadiri oleh perwakilan pemerintah secara tertutup dan tidak dapat diakses oleh pihak luar.

"Sehingga agar diplomasi menjadi lebih efektif perlunya melibatkan NGO dan akademisi dalam mendukung pemerintah. NGO dapat berperan dalam relationship (hubungan) atau koneksi, perspektif, dan informasi yang dibutuhkan. Sedangkan akademisi dapat melakukan riset, analisa, dan merumuskan model-model strategis untuk mendukung negosiasi," ujar Nurfitri.

Diterangkannya, adapun tantangan paradiplomasi Pemerintah Kalbar, yaitu Berdasarkan Multi-level Governmental Coordination, sejauh ini masih terdapat prioritas yang berbeda di tingkat pemerintahan, yang mana pemerintah pusat lebih berfokus kepada kebijakan jangka panjang, sementara pemerintah daerah atau lokal berfokus kepada isu-isu-lokal.

Berkaitan dengan keterampilan bernegosiasi, terdapat tantangan yaitu kurangnya kemampuan dalam bernegosiasi, hal ini dilihat dari aktor diplomasi pemerintah Kalbar yang berubah-ubah dan tidak memahami persoalan yang dihadapi sehingga perlunya penunjukkan delegasi yang mumpuni dalam berdiplomasi.

Berkaitan dengan partisipasi yang lebih luas, terdapat persoalan yaitu apabila terdapat perbedaan sektor, maka terdapat pula perbedaan budaya organisasi.

Budaya organisasi tersebut berkaitan dengan prosedur dan tujuan organisasi sehingga perlu adanya penghubung berupa leadership yang baik sehingga adanya koordinasi antar baik dari pemerintah, NGO, dan akademisi.

Sementara itu, Budi H. Laksana sebagai Atase Tenaga Kerja KBRI Kuala Lumpur membahas perlindungan WNI di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menyampaikan kondisi pandemi Covid-19, berdampak pada PMI legal maupun ilegal.

Per Bulan Mei 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menyalurkan 142.000 paket sembako kepada para PMI.

Kementerian Sumber Manusia (KSM) melalui Jabatan Tenaga Kerja (JKT) Semenanjung Malaysia juga telah mengeluarkan panduan selama kondisi Perintah Kawal Pergerakan (PKP) atau lockdown di Malaysia dan JKT SM membuka pengaduan bagi PMI yang tidak dibayar sesuai dengan arahan Pemerintah Malaysia.

Adapun sektor yang terdampak saat pandemi Covid-19 yaitu lain konstruksi, services, perladangan, manufacturing dan pertanian. Pada dasarnya kasus ketenagakerjaan PMI di Malaysia, terdiri dari gaji yang tidak dibayar majikan, tidak sesuai perjanjian, dan PHK sepihak oleh atasan atau majikan.

Adapun kebijakan Pemerintah Indonesia masa pandemi Covid-19 bagi PMI yaitu pada tanggal 20 Maret 2020, Pemerintah Indonesia melalui Kemenaker RI telah mengeluarkan Kepmen No. 151 tentang Penghentian Sementara Pengiriman PMI ke Luar Negeri, dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan Kepmen 294 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada tanggal 29 Juli 2020.

Terkait langkah dan antisipasi Teknis Naker KBRI Kuala Lumpur, antara lain Pertama, mengeluarkan Surat Edaran No. 01126/WN/03/2020/13 tentang Tindakan Pencegahan PMI terhadap Penularan Covid-19 pada tanggal 20 Maret 2020;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved