Tiga Perempuan Terdakwa Pengeroyokan di Pontianak Jalani Sidang Perdana

"Jadi hari ini itu sidang dakwaan, sudah dibacakan oleh jaksanya. Jadi dakwaan itu belum pasti, cuma yang dibacakan hanya pasal-pasal yang diduga

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
SIDANG TERTUTUP - Sidang perdana kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga perempuan yang berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban yang berinisial NN di Ruangan Prof. R. Subekti, S.H., Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa, 16 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga perempuan yang berinisial PT, AF, dan SQ terhadap korban yang berinisial NN di Pontianak telah memasuki sidang pertama.

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Ruangan Prof. R. Subekti, S.H., Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Slt. Abdurrahman, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa, 16 September 2025.

Penasehat hukum terdakwa, Pinda, mengatakan sidang agenda hari ini merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Wanita di Pontianak Digelar Tertutup

"Jadi hari ini itu sidang dakwaan, sudah dibacakan oleh jaksanya. Jadi dakwaan itu belum pasti, cuma yang dibacakan hanya pasal-pasal yang diduga," ucap Pinda saat ditemui usai sidang. 

Ia mengucapkan bahwa sidang ini masih awal dari persidangan kasus tersebut dan belum menentukan putusan. 

Ia juga menyebutkan beberapa pasal yang ditujukan Jaksa kepada terdakwa. 
 
"Kayak pasal 351 itu pengeroyokan serta pasal pengurusakan HP-nya juga ada," ujar Pinda. 

Pinda juga menyebutkan sidang selanjutnya akan ditunda selama dua minggu karena majelis hakim yang memimpin sedang diklat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved