Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Wanita di Pontianak Digelar Tertutup

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yakni Dedy Saputro Syaras, Abdul Kahar, Mochamad Indra Safwatulloh, bersama tim

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
SIDANG TERTUTUP - Pintu Ruang Prof. R. Subekti, S.H saat sidang perdana digelar tertutup, Selasa 16 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga wanita di Pontianak, Selasa 16 September 2025

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup untuk umum di ruangan Prof. R. Subekti, S.H. dengan menghadirkan ketiga terdakwa secara online. 

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini yakni Dedy Saputro Syaras, Abdul Kahar, Mochamad Indra Safwatulloh, bersama tim dari Kejaksaan Negeri Pontianak.

Harga Emas Hari Ini di Pontianak Selasa 16 September 2025

Sebelumnya, kasus pengeroyokan yang melibatkan tiga wanita tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah aksi kekerasannya terhadap korban direkam dan disebarkan melalui media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 di sebuah rumah kawasan Pontianak Barat, diketahui ketiga terdakwa menyerang korban karena dipicu kecemburuan dalam hubungan asmara. 

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar dalam 2 minggu kedepan di PN Pontianak. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved