AIPI Cabang Pontianak Bahas Tantangan Pekerja Migran Indonesia, Ini Hasilnya

Terkait permasalahan WNI di luar negeri, terdapat sejumlah masalah yang ditangani oleh Kemlu yaitu tindak pidana, penyanderaan, keimigrasian, perdata,

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Suasana saat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Pontianak menggelar seminar nasional melalui zoom meeting dengan mengangkat tema potensi dan tantangan pekerja migran Indonesia, Kamis (13/08/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Pontianak menggelar seminar nasional melalui zoom meeting dengan mengangkat tema potensi dan tantangan pekerja migran Indonesia, Kamis (13/08/2020).

Dalam webinar tersebut, Yanuar Nasrun yang merupakan Perwakilan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia/PWNI-BHI, Kementerian Luar Negeri membahas perlindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri, yang terbagi menjadi permasalahan WNI di luar negeri, kebijakan dan upaya perlindungan serta tantangan dan solusi.

Berdasarkan data Kemlu, jumlah WNI di luar negeri yang melaporkan diri sekitar 2.978.446. WNI terbanyak berada di Malaysia (1.317.013), Arab Saudi (611.129), dan Taiwan (213.319).

Tiga Kader Golkar Maju Pilkada Ketapang, Pengamat Politik Nilai Partai Golkar Tak Solid

Terkait permasalahan WNI di luar negeri, terdapat sejumlah masalah yang ditangani oleh Kemlu yaitu tindak pidana, penyanderaan, keimigrasian, perdata, perdagangan orang, ketenagakerjaan, terorisme, hilang kontak/terlantar, bencana dan sebagainya.

Adapun rata-rata kasus tahun 2019 sekitar 28.000 kasus, yang sebagian besar masalah PMI. Pada periode Januari-April tahun 2020, terdapat 146.471 kasus dan peningkatan kasus perlindungan akibat pandemi Covid-19.

Adapun upaya dan peran Kementerian Luar Negeri, yaitu Koordinasi penanganan kasus, yang mana Kemlu berkoordinasi dengan berbagai instansi, WNI dan pihak-pihak terkait.

Kemudian Penguatan kelembagaan, yaitu mencakup pembuatan regulasi, peraturan, meningkatkan kepabilitas Kemlu dan perwakilan mengenai perlindungan dan pelayanan.

Kemudian Diplomasi perlindungan, yaitu Kemlu juga melakukan perjanjian internasional baik secara bilateral, regional dan multilateral yang sesuai dengan kepentingan Indonesia dalam melindungi WNI.

Adapun tantangan Kemlu dalam perlindungan luar negeri yaitu mengenai kerjasama internasional, tata kelola mengenai migrasi aman, integrasi dan interoperabilitas data, serta kesadaran dan partisipasi publik.

Dalam memudahkan perlindungan PMI dan digitalisasi pelayanan, Kemlu menyarankan WNI yang di luar negeri apabila mendapat masalah dapat melapor melalui aplikasi Safe Travel dan melalui Portal Peduli WNI (peduliwni.kemlu.go.id).

Dr. Nurfitri Nugrahaningsih, S.IP, M.Si, Akademisi HI Universitas Tanjungpura dan Anggota PP AIPI membahas tantangan paradiplomacy perlindungan pekerja migran dalam forum Sosek Malindo di Kalimantan Barat.

Sosek Malindo merupakan organisasi bilateral Indonesia-Malaysia sejak 1985, terdapat Kelompok Kerja terdiri dari dua tingkatan yakni tingkat pusat dan daerah. Dalam KK Sosek Malindo terdapat 3 tim teknik (Kelompok Kerja), yakni KK Bidang Kerjasama Sosial dan Budaya, KK Bidang Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Perhubungan, dan KK Bidang Keamanan dan Pengurusan Perbatasan.

Adapun bidang Tenaga Kerja masuk dalam KK No. 2 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalbar sebagai Anggota.

Adapun paradiplomacy yang dilakukan Pemerintah Daerah Kalbar antara lain, Pertama, dalam Sosek Malindo pernah diangkat masalah PMI, tapi hanya terkait job order dan informasi deportasi (Ketua Sosek Malindo Kalbar, 2020);

Kedua, pernah ada upaya memasukkan agenda PMI di forum Sosek Malindo tapi ditolak pihak Malaysia (Dinsos Kalbar, 2020).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved