Breaking News

Kejari Pontianak Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas 4 Terdakwa Kasus Klaim Asuransi Jasindo

Ia menyatakan, masih ada waktu 14 hari sejak hasil putusan majelis Hakim yang membebaskan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi klaim asuransi tenggel

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dua unsur pimpinan PT Asuransi Jasindo (Persero) di tahan Kejari Pontianak 

Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

“Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” terangnya.

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tutupnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap bilamana jaksa melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus ini.

"Kami dari pihak terdakwa atau asuransi Jasindo mungkin akan melakukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari Jaksa Penunt umum, Bila jaksa melakukan kasasi," tuturnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved