Kejari Pontianak Bakal Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas 4 Terdakwa Kasus Klaim Asuransi Jasindo

Ia menyatakan, masih ada waktu 14 hari sejak hasil putusan majelis Hakim yang membebaskan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi klaim asuransi tenggel

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Dua unsur pimpinan PT Asuransi Jasindo (Persero) di tahan Kejari Pontianak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kendati belum menerima secara lengkap berkas putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi klaim kapal Labroy 168, Kejaksaan Negeri Pontianak melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Banan Prasetya menegaskan pihaknya akan mengajukan Kasasi Atas putusan hakim tersebut.

"Putusan lengkapnya belum kita terima, dan kalau terkait putusan majelis hakim, Jaksa akan menyatakan kasasi," jelas Banan saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak. Rabu (12/8/2020).

Ia menyatakan, masih ada waktu 14 hari sejak hasil putusan majelis Hakim yang membebaskan keempat terdakwa kasus dugaan korupsi klaim asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 di bacakan.

"Kita masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan, dimana memori Kasasi iitu dibuat berdasarkan putusan lengkap, jadi nanti jangan sampai kita terkendala masalah waktu untuk membuat memori kasasi," katanya.

Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Bebas Tiga Petinggi PT Asuransi Jasindo, Ini Kasusnya

Kendari majelis Hakim Tipikor Pontianak telah memvonis bebas keempat terdakwa, dan menggugurkan semua dakwaan Jaksa, Banan menegaskan, pihaknya optimistis majelis di Kasai dapat mengabulkan Kasasi pihaknya.

"Penyelidikan dari kita, dan itu sudah melalui proses yang panjang, bukan sebentar, artinya kota optimis majelis dari kasasi bisa mengabulkan permohonan kita," tegasnya.

Terhadap kasus ini, Danan pun berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas dan menguak seluruh kebenaran.

"Masyarakat lah yang bisa menilai, kalau dari kami, kami tetap profesional untuk perkara ini, maupun perkara yang lain," tutupnya.

Sebelumnya di beritakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas Empat terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi klaim asuransi kapal Labroy 168 yang tenggelam di Kepulauan Solomon pada tahun 2014.

Dalam persidangan beragendakan tuntutan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pontianak mendakwa 3 (tiga) unsur pimpinan dari PT Asuransi Jasindo, yakni Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang serta seorang dari pihak swasta yakni Sudianto alias Aseng telah melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas mean Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Ketiganya di tuntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu.

Sebelumnya, Kapal Labroy 168 diketahui tenggelam di wilayah laut kepulauan Solomon pada 2014, kemudian klaim asuransi diajukan pada tahun 2016 dan dibayarkan oleh pihak PT Jasindo pada tahun 2018.

Pada proses pencairan klaim asuransi tersebut, pihak kejaksaan menilai negara dirugikan hingga 4,7 milyar.

Dalam Proses Persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan di putuskan bebas dari dakwaan Jaksa.

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pun memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan yang diberikan pada Senin, tanggal 10 Agustus 2020 tersebuut.

Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

“Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” terangnya.

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tutupnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap bilamana jaksa melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus ini.

"Kami dari pihak terdakwa atau asuransi Jasindo mungkin akan melakukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari Jaksa Penunt umum, Bila jaksa melakukan kasasi," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved