Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Bebas Tiga Petinggi PT Asuransi Jasindo, Ini Kasusnya

Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Konfrensi Pers di Kantor PT Asuransi Jasindo atas putusan bebas dari pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Selasa (11/8/2020). 

Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BREAKING NEWS - Jaksa Dakwa Dua Pejabat Bengkayang Terkait Dugaan Tipikor Dana Bansus Desa

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tutupnya.

Kemudian, Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap bilamana jaksa melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus ini.

"Kami dari pihak terdakwa atau asuransi Jasindo mungkin akan melakukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari jaksa penuntut umum, bila jaksa melakukan kasasi,"tuturnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved