Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Bebas Tiga Petinggi PT Asuransi Jasindo, Ini Kasusnya
Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim asuransi kapal Labroy 168 yang tenggelam di Kepulauan Solomon pada tahun 2014 silam.
Sidang putusan tersebut digelar Senin (10/8/2020).
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pontianak mendakwa 3 (tiga) pimpinan dari PT Asuransi Jasindo, yakni Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang disangkakan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Ketiganya dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
• JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang
Sebelumnya, Kapal Labroy 168 diketahui tenggelam di wilayah laut kepulauan Solomon pada 2014.
Kemudian klaim asuransi diajukan pada tahun 2016 dan dibayarkan oleh pihak PT Jasindo pada tahun 2018.
Pada proses pencairan klaim asuransi tersebut, pihak kejaksaan menilai negara dirugikan hingga Rp 4,7 milyar.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan bebas dari dakwaan Jaksa.
PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pun memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan yang diberikan pada Senin, tanggal 10 Agustus 2020 tersebut.
Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
• Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Direktur PD Uncak Kapuas 2,6 Tahun Penjara
Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.
Putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.
“Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” terangnya.
Begitu pula dengan Asuransi Jasindo, sejak awal meyakini bahwa keputusan pembayaran klaim tenggelamnya Kapal Labroy 168 sudah dilakukan sesuai prosedur, Good Corporate Governance, dan dilakukan dengan sangat hati-hati yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• BREAKING NEWS - Jaksa Dakwa Dua Pejabat Bengkayang Terkait Dugaan Tipikor Dana Bansus Desa
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum, dan kedepannya kami akan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran yang sangat berharga,” tutupnya.
Kemudian, Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis menyampaikan bahwa pihaknya siap bilamana jaksa melakukan upaya hukum lanjutan atas kasus ini.
"Kami dari pihak terdakwa atau asuransi Jasindo mungkin akan melakukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari jaksa penuntut umum, bila jaksa melakukan kasasi,"tuturnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
--