Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Bebas Tiga Petinggi PT Asuransi Jasindo, Ini Kasusnya

Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Ferryanto
Konfrensi Pers di Kantor PT Asuransi Jasindo atas putusan bebas dari pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Selasa (11/8/2020). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim asuransi kapal Labroy 168 yang tenggelam di Kepulauan Solomon pada tahun 2014 silam.

Sidang putusan tersebut digelar Senin (10/8/2020).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pontianak mendakwa 3 (tiga) pimpinan dari PT Asuransi Jasindo, yakni Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso, dan Thomas Benprang disangkakan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Ketiganya dituntut hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp 5 ribu.

JPU Akan Hadirkan Saksi Ahli Dalam Sidang Tipikor Dana Bansus 48 Desa di Bengkayang

Sebelumnya, Kapal Labroy 168 diketahui tenggelam di wilayah laut kepulauan Solomon pada 2014. 

Kemudian klaim asuransi diajukan pada tahun 2016 dan dibayarkan oleh pihak PT Jasindo pada tahun 2018.

Pada proses pencairan klaim asuransi tersebut, pihak kejaksaan menilai negara dirugikan hingga Rp 4,7 milyar.

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan bebas dari dakwaan Jaksa.

PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo pun memberikan apresiasi atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak atas putusan yang diberikan pada Senin, tanggal 10 Agustus 2020 tersebut.

Putusan dengan Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Ricky Tri Wahyudi, Nomor Perkara 37/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Danang Suroso, dan Nomor Perkara 36/Pid.Sus-TPK/2019/PNPtk dengan terdakwa Thomas Benprang, ketiganya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan dan/atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Direktur PD Uncak Kapuas 2,6 Tahun Penjara

Cahyo Adi, Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, putusan yang diberikan kepada Asuransi Jasindo merupakan putusan yang sangat adil bagi perusahaan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan putusan dengan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” katanya.

Putusan ini juga menegaskan bahwa ketiga terdakwa memang tidak melakukan kesalahan sebagaimana tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Cahyo menambahkan, putusan ini tidak hanya memberikan rasa adil untuk Asuransi Jasindo, tapi juga memberikan rasa adil bagi industri asuransi.

“Pasalnya, sejak kasus ini bergulir banyak rekan-rekan industri asuransi memberikan perhatian pada perkara ini, karena timbul kekhawatiran proses klaim dalam bisnis asuransi dibawa ke ranah pidana,” terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved