Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Direktur PD Uncak Kapuas 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa telah dijatuhkan hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidier 1 bulan penjara, serta membayar uang pengganti

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Direktur PD Uncak Kapuas Supardi (tenggah), saat berfoto bersama dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Andreas Manulu bersama tim penyidik Kejari lainnya, di Rutan Klas IIB Putussibau, Jumat (8/11/2019). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Pontianak telah menjatuhkan vonis terhadap Supardi, yang merupakan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Uncak Kapuas, dengan vonis 2,6 tahun penjara, usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kapuas Hulu, Martino Manalu menyatakan, vonis tersebut dikeluarkan ketika pelaksanaan sidang online seminggu yang lalu.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa Supardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, Selasa (14/4/2020).

Terdakwa telah dijatuhkan hukuman penjara selama 2,6 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidier 1 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp367 juta subsidier 1 tahun, dan biaya perkara Rp 10 ribu.

Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Sumur Pantek Dititipkan di Lapas Pontianak

"Putusan majelis hakim ini turun dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Kapuas Hulu, yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 3,6 tahun dan denda Rp50 juta subsidier 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 548 juta subsidier 2,3 tahun penjara," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas Hulu menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

"Sdang ditunda selama 1 minggu untuk memberi waktu kepada JPU, dan terdakwa selama 7 hari untuk berpikir sebelum menyatakan sikap apakah menerima putusan tersebut ataukah banding," ungkapnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved