Diduga Tak Sesuai Peruntukan, Polsek Siantan Gagalkan Penjualan Gas 3kg

Kemudian setelah dilakukan pengembangan tabung tersebut adalah jatah warga Kecamatan Jongkat, yang dibelinya dari BH warga jungkat seharga Rp.21.000/t

ISTIMEWA
Unit Reskrim Polsek Siantan berhasil menggagalkan tindak pidana Migas tak sesuai peruntukan di Jalan Raya Jungkat. Kapolsek Siantan, IPTU Rahmad Kartono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi gas 3kg dalam jumlah banyak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Unit Reskrim Polsek Siantan berhasil menggagalkan tindak pidana Migas tak sesuai peruntukan di Jalan Raya Jungkat. Kapolsek Siantan, IPTU Rahmad Kartono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi gas 3kg dalam jumlah banyak.

"Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi gas 3kg dalam jumlah banyak. Kemudian sekitar pukul 17.45 wib, Unit Reskrim Polsek Siantan telah melakukan penangkapan terhadap TP Migas yakni 100 tabung gas 3 kg bersubsidi dari mobil truk B 9620 PXY yang dibawa oleh SB," ujar Kapolsek, Selasa (11/8/2020).

Kemudian setelah dilakukan pengembangan tabung tersebut adalah jatah warga Kecamatan Jongkat, yang dibelinya dari BH warga jungkat seharga Rp.21.000/tabung dan dijual diwilayah Sambas seharga Rp.25.000/tabung.

Pertamina Pastikan Tak Ada Pengurangan Pasokan Gas Elpiji 3 Kg di Kalbar

"Dari informasi SB ini kita mendatangi warung milik BH dan ditemukan 14 buah tabung Gas 3 kg bersegelkan warna coklat. selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Siantan," tuturnya.

Ia mengatakan transaksi yang dilakukan oleh BH ini sudah terjadi berulang kali, sementara BH bukanlah pangkalan gas. 

"Jadi BH ini mendapatkan gas dari pangkalan-pangkalan kemudian ditimbun dan dijual kembali yang tak sesuai peruntukannya. Ini sudah terjadi kurang lebih 4 kali," katanya.

Kapolsek berharap kejadian serupa tak lagi terulang di wilayah hukum Polsek Siantan, dimana saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan gas 3kg.

"Tentu kami akan menindak tegas hal-hal seperti ini, karena gas 3kg ini peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu. Sementara masih saja ada yang tega menimbun gas 3kg untuk keuntungan pribadi," tuturnya.

Kapolsek juga sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi pendistribusian gas 3kg ini.

"Kami juga minta kepada warga jika melihat atau mengetahui adanya pendistribusian gas 3kg yang tidak sesuai peruntukan untuk dilaporkan ke kami. Mari kita bersama mengawasi pendistribusian gas 3kg ini agar tepat sasaran," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved