Komponen Gaji 13 2020 yang Cair Senin 10 Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kepastiannya

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan kesiapan regulasi pemerintah serta masing-masing peraturan kepala daerah (perkada) Pemda.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji 13 akhirnya dipastikan cair Senin 10 Agustus 2020, lihat Komponen Gaji 13 2020 yang Cair Senin 10 Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kepastiannya / ILUSTRASI. 

Terutama masuk pada tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi virus Corona Covid-19 yang masih belum juga mereda di Tanah Air hingga saat ini. 

Komponen Gaji 13 2020

Lantas, berapa besaran dana yang akan diterima oleh para ASN untuk pencarian Gaji ke 13 th 2020 kali ini?

Dikutip dari sumber yang sama, perlu diketahui bahwa besaran gaji ke 13 th 2020 mengikuti komponen gaji 13 2020. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi. 

PP No 44 Tahun 2020 Tentang Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020 Senin untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Sementara, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS. Adapun, khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Hal itu sesuai diatur dalam Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Hari Ini",

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved