Komponen Gaji 13 2020 yang Cair Senin 10 Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kepastiannya

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan kesiapan regulasi pemerintah serta masing-masing peraturan kepala daerah (perkada) Pemda.

Editor: Ishak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Gaji 13 akhirnya dipastikan cair Senin 10 Agustus 2020, lihat Komponen Gaji 13 2020 yang Cair Senin 10 Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Beberkan Kepastiannya / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang dulu juga populer dengan sebutan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pemerintah Indonesia memastikan akan membayarkan komponen gaji 13 2020 pada Senin 10 Agustus 2020 ini. 

Kepastian cairnya gaji ke 13 th 2020 ini dipastikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. 

Dikutip dari Kompas.com, ia memastikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) serta prajurit TNI dan anggota Polri mulai mendapatkan pembayaran gaji ke-13 hari ini, Senin (10/8/2020). 

MENKEU Sri Mulyani Pastikan Gaji 13 2020 Sudah Ditransfer ke Rekening PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Bendahara Negara itu menjelaskan, proses pencairan gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan kesiapan regulasi pemerintah serta masing-masing peraturan kepala daerah (perkada) pemerintah daerah (pemda).

Sehingga, gaji dan pensiun 13 dibayarkan hari ini, 10 Agustus sesuai dengan kesiapan adminsitrasi, regulasi pemerintah pusat dan daerah," jelas Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers, Senin (10/8/2020).

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan, secara keseluruhan perkiraan anggaran yang akan dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp 28,82 triliun. 

HORE! Menkeu Pastikan Gaji 13 Cair Hari Ini, Cek Nominal Gaji 13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan

Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 14,83 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Total anggaran tersebut dialokasikan untuk pegawai aktif sebesar Rp 6,94 triliun dan Rp 7,88 triliun.

Di sisi lain, alokasi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,09 triliun.

Untuk diketahui, jumlah anggaran tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan rencana awal pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun yang terdiri dari Rp 14,6 triliun berasal dari APBN dan Rp 13,89 triliun berasal dari APBD.

"Sampai Senin pukul 12.00 WIB, ada 82,5 persen dari seluruh satuan kerja yang jumlahnya hampir 14.000 telah mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN," kata Sri Mulyani.

"Sampai Senin pukul 12.00 ada 82,5 persen dari seluruh satker hampir 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua sudah selesai prosesnya di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," sambungnya. 

KABAR Gaji 13 PNS Cair Senin 10 Agustus 2020, Cek Rekening Masing-masing PNS TNI Polri dan Pensiunan

Dia pun berharap dengan pencairan gaji ke-13 kali ini bisa memenuhi kebutuhan para ASN.

Terutama masuk pada tahun ajaran baru anak sekolah, serta bisa mendukung proses pemulihan ekonomi RI yang terhantam pandemi virus Corona Covid-19 yang masih belum juga mereda di Tanah Air hingga saat ini. 

Komponen Gaji 13 2020

Lantas, berapa besaran dana yang akan diterima oleh para ASN untuk pencarian Gaji ke 13 th 2020 kali ini?

Dikutip dari sumber yang sama, perlu diketahui bahwa besaran gaji ke 13 th 2020 mengikuti komponen gaji 13 2020. 

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 yang akan diterima paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.

Komponennya meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU, gaji ke-13 sebesar komponen gaji pada remunerasi. 

PP No 44 Tahun 2020 Tentang Gaji 13 Cair 10 Agustus 2020 Senin untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Sementara, paling banyak sebesar penghasilan yang diberikan kepada PNS. Adapun, khusus untuk calon PNS, gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Hal itu sesuai diatur dalam Pasal 11.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Gaji Ke-13 PNS Dibayarkan Hari Ini",

Penulis: Ishak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved