Wacana Syarat Rapid Test Penumpang Dihapuskan, Ini Tanggapan Pihak Bandara Supadio Pontianak

Fahmi menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menerapkan peraturan edaran dari Kementian Perhubungaan Nomor 9 tahun 2020.

Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait wacana kementrian Perhubungan untuk menghapuskan syarat rapid Test bagi penumpang pesawat, hingga kini pengelola Bandara Internasional Supadio masih belum menerima informasi apapun dari pihak Kementerian.

Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak, Fahmi  menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih menerapkan peraturan edaran dari Kementian Perhubungaan Nomor 9  tahun 2020.

"Sejauh ini Bandara Supadio mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemerintah, dan untuk Rapid Test masih mengikuti ketentuan di surat edaran nomor 09 2020,"ujarnya. Jumat (7/8/2020).

Tatap Muka Sekolah Zona Kuning DIPERBOLEHKAN, Mendikbud Nadiem Jelaskan PJJ Kurikulum Darurat

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Gaji Dibawah Rp 5 Juta

Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar Manto menyampaikan hal senada.

Pihaknya pun belum mendapatkan Informasi atau surat edaran dari Kementerian terhadap penghapusan syarat Rapid test bagi penumpang pesawat yang akan bepergian.

Terkait wacana penghapusan penerapan syarat rapid tes penumpang, Manto mengatakan pihaknya akan mengikuti perintah Gubernur Kalbar selaku pemangku kebijakan.

"Kami ikut perintah Gubernur saja,"tutupnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

--

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved