Petugas Gabungan Sita 114 Tabung Gas 3 Kg dari Pengusaha Rumah Makan dan Warung Kopi di Pontianak

Dirinya secara tegas mengatakan jika didapati berulang, maka akan dikenakan perda Tibum dan akan dikenakan denda paksa.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Personel Pol PP Kota Pontianak berhasil mengamankan 25 tabung gas 3 kilo di sebuah rumah makan di Kawasan Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur. Hal tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Diskumindag Kota Pontianak dan Pertamina Wilayah Kalbar, Selasa (4/8/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan sebanyak 114 tabung gas 3 Kg berhasil diamankan oleh petugas gabungan Sat Pol PP, Diskumindag, dan Pertamina dalam Sidak yang dilakukan pada sejumlah pemilik usaha rumah makan dan warung kopi di Kota Pontianak. 

"Hasil penelusuran yang kita lakukan mereka ini memang membeli kepada orang yang ngambil dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya Selasa (4/8/2020). 

"Untuk itu mereka memang tidak kita bolehkan sehingga ditarik.

Kemudian ditukar oleh Pertamina dengan tabung gas 5,5 kilogram," imbuhnya.

Zulfydar Minta Pertamina Tak Bikin Warga Antre Elpiji Subsidi Kembali

Edi Minta Pertamina Tindak Tegas Agen Elpiji Nakal

Dirinya secara tegas mengatakan jika didapati berulang, maka akan dikenakan Perda Tibum dan akan dikenakan denda paksa. 

Kendati demikian, pada saat ini seluruh pemilik usaha rumah makan yang kedapatan menggunakan gas 3Kg akan diberikan pembinaan dan diminta untuk menukar dengan tabung 5,5 kilogram.

Pihaknya juga telah menjadwalkan dan terus akan melakukan penertiban bersama tim terkait.

Sehingga untuk usaha akan ditinjau dari segi perizinan dan lainnya.

"Saya minta kepada semua pelaku usaha untuk mentaati ketentuan tidak menggunakan gas 3 kg. 

Karena jika melakukan berarti telah mengambil hak orang miskin," pungkasnya. 

Amankan 25 Tabung Gas

Personel Pol PP Kota Pontianak berhasil mengamankan 25 tabung gas 3 kilo disebuah rumah makan dikawasan Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.

Hal tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Diskumindag Kota Pontianak dan Pertamina Wilayah Kalbar, Selasa (4/8/2020).

Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak mengatakan petugas berhasil menyita sebanyak 48 tabung elpiji subsidi yang masih digunakan oleh pihak pengelola rumah makan dan warung kopi disepanjang Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, dan Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.

"Tapi yang paling mengejutkan tadi, ada satu rumah makan kami temukan sebanyak 25 tabung elpiji subsidi," ujarnya.

Sultan Pontianak Minta Pertamina dan Diskumindag Distribusikan Gas 3Kg ke Masyarakat yang Tak Mampu

Menurutnya hal tersebut bisa memberikan gambaran bahwa memang terdapat oknum pelaku usaha menengah ke besar menggunakan elpiji 3 kilogram, yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, tetapi malah digunakan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah ratusan juta per tahun.

"Tidak mengherankan kalau dalam dua minggu terakhir, terjadi antrean panjang di pangkalan-pangkalan oleh masyarakat yang akan membeli elpiji subsidi," ujarnya.

Menurutnya Kelangkaan atau terjadinya antrean salah satu penyebabnya. 

Karena elpiji subsidi ini masih banyak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak seperti rumah makan, Warkop, industri rumahan dan lainnya.

"Penertiban ini sifatnya pembinaan, kepada pelaku usaha yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram untuk segera menukarnya dengan tabung elpiji nonsubsidi," ujarnya. 

Zulfydar Minta Pertamina Tak Bikin Warga Antre Elpiji Subsidi Kembali

Sales Branc Manajer Pertamina Wilayah I Kalbar, Farid Akbar mengungkapkan, dari hasil razia gabungan memang masih didapati para pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak lagi menggunakan elpiji tabung gas tiga kilogram. 

"Dengan masih banyaknya para pelaku usaha yang menggunakan elpiji subsidi itu, maka berdampak pada berkurangnya jatah yang tadinya hak masyarakat tidak mampu, tetapi masih digunakan oleh yang tidak berhak," ujarnya.

Dirinya menambahkan dengan masih ditemukannya Horeka (Hotel, Restoran, Katering) menggunakan elpiji subsidi, maka pihaknya bersama instansi terkait, seperti Satpol-PP dan Diskumdag (Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) akan terus melakukan razia tersebut.

"Tujuannya adalah, agar elpiji subsidi memang digunakan oleh masyarakat yang benar-benar berhak saja," ujarnya

Sementara bagi pelaku usaha dan Horeka yang masih menggunakan elpiji tiga kilogram itu, akan dilakukan pembinaan agar berpindah kepada elpiji nonsubsidi, seperti Bright Gas 5,5 kilogram ke atas.

Menurut pihaknya dalam hal ini memberikan fasilitas kepada pelaku usaha untuk program trade in yang dijalankan pertamina, yaitu menukarkan dua tabung tiga kilogram menjadi satu tabung Bright Gas 5,5 kilogram tanpa biaya, atau cuma ditambah biaya isi ulang saja.

--

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved