Petugas Gabungan Sita 114 Tabung Gas 3 Kg dari Pengusaha Rumah Makan dan Warung Kopi di Pontianak
Dirinya secara tegas mengatakan jika didapati berulang, maka akan dikenakan perda Tibum dan akan dikenakan denda paksa.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan sebanyak 114 tabung gas 3 Kg berhasil diamankan oleh petugas gabungan Sat Pol PP, Diskumindag, dan Pertamina dalam Sidak yang dilakukan pada sejumlah pemilik usaha rumah makan dan warung kopi di Kota Pontianak.
"Hasil penelusuran yang kita lakukan mereka ini memang membeli kepada orang yang ngambil dan menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi," ujarnya Selasa (4/8/2020).
"Untuk itu mereka memang tidak kita bolehkan sehingga ditarik.
Kemudian ditukar oleh Pertamina dengan tabung gas 5,5 kilogram," imbuhnya.
• Zulfydar Minta Pertamina Tak Bikin Warga Antre Elpiji Subsidi Kembali
• Edi Minta Pertamina Tindak Tegas Agen Elpiji Nakal
Dirinya secara tegas mengatakan jika didapati berulang, maka akan dikenakan Perda Tibum dan akan dikenakan denda paksa.
Kendati demikian, pada saat ini seluruh pemilik usaha rumah makan yang kedapatan menggunakan gas 3Kg akan diberikan pembinaan dan diminta untuk menukar dengan tabung 5,5 kilogram.
Pihaknya juga telah menjadwalkan dan terus akan melakukan penertiban bersama tim terkait.
Sehingga untuk usaha akan ditinjau dari segi perizinan dan lainnya.
"Saya minta kepada semua pelaku usaha untuk mentaati ketentuan tidak menggunakan gas 3 kg.
Karena jika melakukan berarti telah mengambil hak orang miskin," pungkasnya.
Amankan 25 Tabung Gas
Personel Pol PP Kota Pontianak berhasil mengamankan 25 tabung gas 3 kilo disebuah rumah makan dikawasan Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur.
Hal tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satpol PP Kota Pontianak, Diskumindag Kota Pontianak dan Pertamina Wilayah Kalbar, Selasa (4/8/2020).
Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak, Muhamad Ishak mengatakan petugas berhasil menyita sebanyak 48 tabung elpiji subsidi yang masih digunakan oleh pihak pengelola rumah makan dan warung kopi disepanjang Jalan Panglima Aim, Kecamatan Pontianak Timur, dan Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara.
"Tapi yang paling mengejutkan tadi, ada satu rumah makan kami temukan sebanyak 25 tabung elpiji subsidi," ujarnya.
• Sultan Pontianak Minta Pertamina dan Diskumindag Distribusikan Gas 3Kg ke Masyarakat yang Tak Mampu
Menurutnya hal tersebut bisa memberikan gambaran bahwa memang terdapat oknum pelaku usaha menengah ke besar menggunakan elpiji 3 kilogram, yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu, tetapi malah digunakan oleh pelaku usaha yang omzetnya sudah ratusan juta per tahun.