28 Flight Tanpa Penumpang, Sutarmidji Sanksi Citilink dan Lion Air

Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat disaat pandemi covid-19 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalbar mengeluarkan larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk mengangkut penumpang pada rute Surabaya-Pontianak selama tujuh hari atau satu pekan.

Larangan ini setelah ditemukan adanya penumpang kedua maskapai tersebut yang reaktif saat di-rapid test secara dadakan di Bandara Supadio.

Larangan bagi Citilink telah berlaku sejak Minggu, 2 Agustus 2020. Sementara larangan bagi Lion Air berlaku mulai Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.

Jika ditotal dari kedua maskapai, maka akan ada 28 penerbangan yang tidak terisi penumpang.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menjelaskan bahwa larangan tersebut sebagai upaya menjaga Kalbar dari penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar daerah. Sebab sebelumnya, Dinas Kesehatan Kalbar telah melakukan rapid test secara acak kepada penumpang dua maskapai tersebut. Hasilnya ditemukan ada penumpang yang reaktif.

Mengapa Sutarmidji Larang Pesawat Bawa Penumpang dari Surabaya ke Pontianak?

"Itu cuma acak, kalau diperiksa seluruhnya mungkin lebih. Inikan bahaya, mereka membawa penyakit ke sini. Saya sanksi satu minggu tak boleh terbang dari Surabaya ke Pontianak. Tapi dari Pontianak ke Surabaya silahkan," ujarnya, Senin (3/8/2020).

Namun jika pada rapid test berikutnya masih ditemukan adanya penumpang Citilink dan Lion Air yang reaktif, sanksi akan ditambah lebih berat.

"Jika sekali lagi saya rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi, selamanya tak boleh terbang, biar saja daripada kita repot," katanya.

Midji menilai bahwa Bandara asal di luar Kalbar itu tidak ketat dalam melakukan pengawasan. Akibatnya, kasus baru kembali masuk ke Kalbar. "Artinya apa, pengawasan Bandara asal. Pantas saja banyak kejadian dan kasus di tempat itu karena pengawasan seperti itu," ungkapnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini pun mengungkapkan bahwa pengawasan di Bandara Supadio harus dilakukan secara ketat demi kepentingan dan keselamatan masyarakat Kalbar. Bahkan tak hanya di jalur udara, pengawasan juga harus diperketat di jalur laut.

"Ini untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Katanya sudah di-rapid test kok masih reaktif. Tak mungkin kan," katanya.

Kepala Dishub Manto mengungkapkan sanksi bagi Citilink dan Lion Air sesuai dengan kebijakan dari Gubernur Kalbar Sutarmidji.

"Sejak kemarin (Minggu) Citilink sudah berlaku larangan, dan untuk Lion Air efektif besok Selasa (hari ini)," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak, Senin (3/8).

Manto menegaskan bahwa larangan kepada dua maskapai ini hanya berlaku untuk menerbangkan penumpang dari Surabaya menuju Pontianak. Sedangkan sebaliknya dari Pontianak menuju Surabaya berlangsung normal, tidak ada pelarangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved