28 Flight Tanpa Penumpang, Sutarmidji Sanksi Citilink dan Lion Air

Dalam setiap harinya, baik Citilink maupun Lion Air punya dua penerbangan (flight) dari Bandara Juanda di Sidoarjo ke Bandara Supadio.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Suasana di Bandara Internasional Supadio, Kubu Raya, Kalimantan Barat disaat pandemi covid-19 

Demikian pula untuk angkutan kargo, masih diperbolehkan. "Pelarangan ini berlaku tujuh hari. Untuk penerbangan Pontianak Surabaya masih normal, dan untuk kargo masih diperbolehkan," katanya.

Maka yang lebih tepat menurutnya, kebijakan Gubernur Kalbar ini adalah larangan bagi Citilink dan Lion Air untuk membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Bukan melarang pesawatnya terbang. "Yang tepat adalah larangan membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak. Karena rute tersebut ada yang membawa cargo," ujarnya.

Sebagai langkah mengamankan kebijakan tersebut, Manto menerangkan bahwa pengawasan di bandara akan terus dilakukan oleh semua instansi yang bertugas di Bandara Supadio.

Manto menegaskan, bahwa keterangan rapid test tetap menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, termasuk tujuan ke Bandara Supadio. Pihak maskapai punya kewajiban untuk memastikan calon penumpangnya telah menjalani rapid test.

"Sebelum membeli tike pesawat dicek oleh maskapai sebagai syarat untuk penumpang boleh mendapatkan tiket," katanya.

Sementara saat penumpang check in, pihak Karantina Kesehatan atau KKP akan melakukan pemeriksaan sebagai bentuk pengendalian kesehatan di bandara sebagai syarat untuk dapat boarding pass. "Saat tiba di bandara tujuan diperiksa oleh KKP," katanya.

Terkait pelarangan ini, Dishub Kalbar mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan untuk menyampaikannya melalui di website Dinas Perhubungan Kalbar https://dishub.kalbarprov.go.id/.
Officer In Charge (OIC) Bandara Internasional Supadio Pontianak Fahmi menyampaikan bahwa saat ini operasional bandara tetap optimal sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, dengan peran dan kolaborasi dari seluruh stakeholder di bandara.

Terkait adanya larangan Gubernur Kalbar terhadap dua maskapai membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak, pihak bandara tidak menyiapkan posko pengaduan khusus bagi calon penumpang.

Cegah Spekulan, Kapolres Kubu Raya Perintah Lakukan Pengamanan Pendistribusian Tabung Gas LPG 3 Kilo

Fahmi pun mempersilakan calon penumpang yang punya keluhan terkait larangan ini, bisa berhubungan langsung dengan pihak maskapai.

"Dari Angkasa Pura II Supadio tidak menyiapkan posko khusus, segala informasi terkait operasional Bandara, kami punya petugas pelayanan info yang dapat berinteraksi secara virtual di loket. Keterkaitan langsung dengan maskapai, bisa ke kantor mereka yang berlokasi di belakang gerai Aming Coffee," jelasnya.

Ketika dihubungi Tribun, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro tidak banyak memberikan komentar mengenai sanksi yang diberikan Gubernur Kalbar kepala Lion Air untuk rute Surabaya-Pontianak.

Kemudian ia memberikan keterangan tertulis berisi informasi tidak beroperasinya sementara Lion Air rute Bandara Juanda-Bandara Supadio.

"Rute Lion Air dari Bandar Udara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (SUB) ke Pontianak melalui Bandar Udara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara, hingga pemberitahuan lebih lanjut," katanya.

"Untuk itu, penumpang Lion Air rute SUB-PNK akan diberangkatkan dengan transit (via) Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK). Rute PNK-SUB tetap beroperasi normal," lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam
kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly) sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan.
Standar tersebut berlaku sebelum maupun sesudah adanya pandemi Covid-19.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved