Dekan Fakultas Kehutanan Pontianak Laporkan Oknum Aparat Diduga Terlibat Illegal Loging di KHDTK
Terkait kasus ini, dirinya sudah berkonsultasi dan koordinasi dengan Danrem 121/ABW dan sudah lapor ke Kasad TNI AD pak Jenderal TNI Andika Perkasa
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dekan Fakultas Kehutanan Untan, Prof Gusti Hardiansyah ucapkan terimakasih atas keseriusan aparat penegak hukum di Kalbar terkait kasus ilegal logging di Kawasan Hutan dengan Tujuan khusus (KHDTK) yang berada di Segedong Kab Mempawah
Kepada sejumlah wartawan, Dekan Fakultas Kehutanan Untan ini mengatakan beberapa hari lalu dirinya sudah secara resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Pom Kodam XII Tanjungpura.
"Kasus ilegal logging yang kemarin itu mengenai hutan yang sudah Kawasan Hutan dengan Tujuan khusus (KHDTK) yang berada di Segedong, Kabupaten Mempawah yang menjadi abertum milik Fak Kehutanan Untan untuk kepentingan bertujuan hutan pendidikan dan latihan berbasis Tri Dharma Perguruan tinggi, yaitu pendidikan, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Gusti Hardiansyah, Sabtu (1/8/2020).
• Tim Mabes TNI AD Selidiki Kasus Illegal Logging di KHDTK Untan yang Diduga Libatkan Oknum Anggota
Dan kemudian, ia menuturkan berdasarkan informasi di peroleh tim gabungan saat ke lokasi illeggal loging lebih satu orang yang di duga kuat yang merupakan anggota TNI AD, maka selain kasus ini sudah di tangani SPORC untuk pelaku dari warga sipil dan untuk dugaan kuat adanya keterlibatan anggota TNI AD ke Pomdam XII Tanjungpura.
"Terkait kasus ini, dirinya sudah berkonsultasi dan koordinasi dengan Danrem 121/ABW dan sudah lapor ke Kasad TNI AD pak Jenderal TNI Andika Perkasa, melalui surat tertulis," kata Gusti Hardiansyah.
Kepada wartawan, Gusti Hardiansyah menjelaskan dari 19.662 ha Kawasan Hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) yang bertujuan hutan pendidikan dan latihan berbasis Tri Dharma Perguruan tinggi, lebih dari satu hektar yang terkena perambahan hutan oleh pelaku illegal logging
Ia juga menjelaskan ratusan juta nilai kerugian akibat dari ilegal logging tersebut , yang berdasarkan estimasi total kayu gelondongan, kayu bulat yang umumnya Jenis Rimba Campuran yang berjumlah 65 M3 dan 38 M3 dengan nilai sekitar Rp 122.4 juta.
Namun untuk Dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan dan Ganti Rugi Tegakan.
Bila menggunakan harga pasar di toko bangunan Pontianak, maka bisa menjadi dua kali lipat atau lebih.
Nilai Non Kayu
KHDTK Untan dengan keanekaragaman flora dan fauna, edafis dan iklim mikro yang klimaks, menggunakan estimasi dari pengolahan citra satelit/potret udara hasil dari peta di lokasi hibah 60 Ha diperkirakan kehilangan sejumlah vegetasi (Odum, 1993):
Tingkat pohon yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% x 10000 m2 / 400 m2 = 26 N
Tingkat tiang yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% x 10000 m2 / 100 m2 = 104 N
Tingkat pancang yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% 10000 m2 / 25 m2 = 416 N
Tingkat semai yang hilang sejumlah 1,3 Ha x 80% 10000 m2 / 4 m2 = 2600 N
Terdiri dari berbagai jenis Actinodaphne spp, Shorea spp, Antidesma spp, Baccaurea sp, Alstonia spp, Ixora sp, berbagai jenis anggrek dan sebagainya.