Kodam XII Tanjungpura Bersama Pemprov Kalbar Gelar Sosialisasi Jelang Belajar Mengajar Tatap Muka
Setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi Covid 19 wajib mengisi daftar kesiapan
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
''Jadi dalam kegiatan belajar mengajar ini, jangan sampai ada kluster Covid 19 baru dari sekolah, saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pangdam XII Tpr, ini sangat membantu kita dengan adanya kader penegak disiplin kesehatan di sekolah - sekolah, dan ini sangat membantu kita,'' ujar Harison.
Ditekannya, setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka wajib, harus telah menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberikan.
Selain itu, khusus di Ibukota Kabupaten atau Kota yang memiliki tingkat interaksi warga yang tinggi, akan dilakukan tes Swab PCR bagi para pendidik, dan Rapid test bagi peserta didik secara gratis, sedangkan di Kecamatan - Kecamatan di Kabupaten yang sudah masuk Zona hijau, bila sudah melengkapi berbagai sarana dan prasarana dan menyatakan kesiapannya, maka di perkenankan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
''Kalau ada yang menolak tidak mau di swab guru - gurunya, atau muridnya tidak mau di Rapid, maka dia dilarang untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah,'' tegasnya.
"Kita hanya melakukan tes swab di Ibukota Kabupaten dan Kota, karena disitu interaksi masyarakatnya sangat tinggi, dan semua (di 14 kabupaten / Kota) sedang berproses, dan kalau sudah di Ibukota 14 Kabupaten, maka kita akan menyasar daerah yang kita anggap riskan,'' jelasnya.
• Bank Kalbar Fokus Bantu Sektor UMKM Terdampak Covid-19, Ismail: Jalankan Kebijakan Sesuai Aturan OJK
Kemudian, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Sugeng hariadi menegaskan, bagi SMA Sederajat di seluruh Kalbar yang masuk Zona Hijau penularan Covid 19 yang hendak melakukan Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, wajib melengkapi sarana dan prasarana yang telah di tetapkan.
''Wajib menyiapkan perlengkapan, wajib ada termogun, alat cuci tangan, pengaturan Psical Distancing dilingkungan sekolah, dan kami menunggu kesiapan dari sekolah, untuk melaksanakan tatap muka ini, laporan secara tertulis kami tunggu untuk melaporkan sarana dan prasarana sebelum kegiatan belajar mengajar dilaksanakan,''katanya.
Sugeng mengatakan, setiap sekolah pun diperkenankan menggunakan dana BOS untuk memenuhi pembiayaan perlengkapan sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar di era new normal.
Saat ini, sudah ada 7 Daearah yang masuk dalam kategori Zona hijau Covid 19 dan diperkenankan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, yakni Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kapuas Hulu, dan kota Singkawang.
kepada pihak sekolah , ia berpesan agar tidak perlu terburu - buru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bila belum mampu melengkapi sarana dan prasaran yang ada.
''Kalau yang sudah siap silahkan mulai, tapi jangan terburu - buru, siapkan bener - bener peralatannya, dan yang terpenting ada persetujuan dari orang tua, jangan sampai ada orang tuanya yang tidak tau anakya masuk sekolah, lalu sekolah yang di tuntut karena tertular Covid, jadi harus ada persetujuan dari komite sebagai perwakilan orang tua,''jelasnya.
Kemudian, Irdam XII/Tpr Brigjen TNI Widhioseno, S.E., M.Hum, berharap seluruh sekolah dalam mempersiapan kegiatan belajar mengajar harus dengan hati - hati, dan mengutamakan unsur keselamatan.
"Kita harus hati - hati karena yang akan di hadapi ini anak - anak sekolah jangan sampai mereka trauma, saya harap para guru, petugas di lapangan lebih kekeluargaan dalam menangani anak - anak ini," ujarnya.
Hingga kini, TNI Polri terus menugaskan personel Babinsa bersama Bhabinkamtibmas serta seluruh anggota untuk turut melakukan pengecekan kesiapan sekolah - sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, disamping itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas nanti juga akan terus melakukan pembinaan kepada masyarakat serta peserta didik untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 di lingkungan masyarakat maupun dililngkungan sekolah. (*)