Kodam XII Tanjungpura Bersama Pemprov Kalbar Gelar Sosialisasi Jelang Belajar Mengajar Tatap Muka

Setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi Covid 19 wajib mengisi daftar kesiapan

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Tribunpontianak.co.id/Ferryanto
Suasana Vidio Conference Sosialisasi Protokol kesehatan jelang masuk sekolah yang di gelar Kodam XII Tanjungpura bersama Pemerintah Provinsi Kalbar di Makodam XII Tanjungpura. Rabu (29/7/2020). 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Kodam XII Tanjungpura menggelar Vidio Conference Sosialisasi Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah serta Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di lingkungan Sekolah dengan seluruh perwakilan Kabupaten / Kota di Kalimantan Barat. Rabu (29/7/2020).

Bertempat di ruang Puskodalops Kodam XII Tanjungpura, Sosialisasi disampaikan Pangdam XII/Tpr diwakili Irdam XII/Tpr Brigjen TNI Widhioseno, S.E., M.Hum, kemudian Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dr. Harisson, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalbar Sugeng Hariadi, Perwakilan Polda Kalbar, serta sejumlah Pejabat dari Lingkungan Kodam XII Tanjungpura.

Pada sosialisasi ini yang di lakukan menjelang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson terlebih dahulu memaparkan bagaimana proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka di masa Pandemi Covid 19, dimana proses pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan diwilayah Kabupaten Kota yang masuk dalam zona hijau.

Ia menjelaskan bahwa setiap sekolah yang akan melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka di masa pandemi Covid 19 wajib mengisi daftar kesiapan yang meliputi ketersediaan sarana dan prasarana, diantaranya memiliki Termogun, Toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, Handsanitazer, dan melakukan disinfektan ke berbagai ruangan sekolah.

Lalu, mampu mengakses fasilitas kesehatan terdekat, serta mewajibkan seluruh peserta didik untuk menggunakan masker, dan mampu melakukan pemetaan Warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, serta sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka setiap melakukan koordinasi dan kesepakatan dengan komite sekolah.

Setelah itu, masa pembelajaran di lakukan dalam 2 tahap, pertama masa Transisi yang di lakukan selama 2 bulan, kemudian dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Saat kegiatan belajar mengajar, di masa transisi, setiap peserta didik harus mejaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 18 orang peserta didik dalam satu kelas,untuk SLB, dan untuk SLB maksimal 5 peserta didik perkelas, sedangkan untuk PAUD maksimal 5 peserta didik dengan jaga jarak 3meter dengan jam belajar disesuaikan.

Dimasa Transisi, tidak di perbolehkan untuk membuka Kangtin dan melaksanakan kegiatan olah raga permaianan maupun ekstrakurikuler, dan tidak boleh ada kegiatan lain selain kegiatan belajar mengajar di masa transisi ini.

Warga Rela Antre Demi Dapatkan Gas 3Kg Saat Operasi Pasar di Mempawah

Harisson menegaskan, dalam masa Transisi setiap orang tua peserta didik harus mengutamakan Prinsip menjaga kesehatan makan makanan bergizi, cukup istrahat dan berolahraga secara rutin.

Setiap peserta didik yang hendak berangkat pun harus memenuhi protokkol kesehatan, dimana wajib sarapan, memastikan kondisi tubuh sehat, menggunakan masker, membawa pembersih tangan, membawa makanan dan minuman sendiri, serta membawa perlengkapan pribadi dan tidak meminjam kepada orang lain.

Dimasa perjalanan Pergi dan Pulang Sekolah, jika menggunakan kendaraan dan berboncengan wajib menjaga jarak, meggunakan masker, hindari menyentuh mukadan menerapkan etika batuk, dan mencuci tangan setiap menggunakan transportasi umum.

Bila para peserta didik tiba di sekolah, maka sebelum masuk kedalam gerbang sekolah setiap siswa wajib di periksa kesehatannya minimal dengan pemeriksaan suhu tubuh, setelah itu wajib mencuci tangan dengan menggunakan sabun.

Dalam proses belajar mengajar, dijelaskannya peserta didik tetap wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah meninggalkan kelas.

Selama di lingkungan sekolah, para peserta didik tetap diwajibkan menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk ke berbagai ruangan, dan selalu menggunakan peralatan sendiri, tidak meminjam milik orang lain.

Setelah pulang kerumah, kadiskes menjelaskan, para peserta didik wajib melepas alas kaki dan melakukan disinfeksi barang yang dibawa dari luar ruangan, segera mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain, melakukan PHBS khususnya cuci tangan secara rutin, dan jika ada gejala sakit, segera melaporkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved