BERITA Pencairan Gaji 13 Terbaru, Kemenkeu Pastikan Tidak Semua Anggota TNI Polri Dapat Gaji 13 2020
Gaji 13 TNI, gaji 13 Polri akan cair bersamaan dengan gaji 13 PNS atau gaji 13 ASN dan gaji 13 pensiunan pada bulan Agustus mendatang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik untuk para anggota TNI dan Polri, pemerintah telah memastikan adanya pencairan gaji 13 2020.
Gaji 13 TNI, gaji 13 Polri akan cair bersamaan dengan gaji 13 PNS atau gaji 13 ASN dan gaji 13 pensiunan pada bulan Agustus mendatang.
"Gaji ke-13 diberikan ke seluruh ASN dan anggota TNI dan Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2020).
Maka bagi anggota TNI Polri yang masuk dalam struktur pejabat negara tidak akan mendapatkan gaji 13 2020.
Untuk PNS juga tidak semuanya diberikann gaji 13 tahun 2020 ini.
Khususnya para pegawai yang telah berada di eselon II dan I.
Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan mencapai Rp 28,5 triliun.
Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.
Pembayaran gaji ke-13 berdasarkan dua aturan yakni PP No. 35/2019 dan PP No. 38/2019.
Meski demikian, pemerintah rencananya akan merevisi dua aturan tersebut terkait pemberian gaji ke-13 PNS.
Salah satunya, dengan tidak memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji ke-13 PNS tahun ini.
PP No. 35/2019 menyebutkan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda.
Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Lantas, berapa besaran gaji pokok TNI/Polri?