BERITA Pencairan Gaji 13 Terbaru, Kemenkeu Pastikan Tidak Semua Anggota TNI Polri Dapat Gaji 13 2020

Gaji 13 TNI, gaji 13 Polri akan cair bersamaan dengan gaji 13 PNS atau gaji 13 ASN dan gaji 13 pensiunan pada bulan Agustus mendatang.

Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BERITA Pencairan Gaji 13 Terbaru, Kemenkeu Pastikan Tidak Semua TNI Polri Dapat Gaji 13 2020. 

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved