BERITA Pencairan Gaji 13 Terbaru, Kemenkeu Pastikan Tidak Semua Anggota TNI Polri Dapat Gaji 13 2020

Gaji 13 TNI, gaji 13 Polri akan cair bersamaan dengan gaji 13 PNS atau gaji 13 ASN dan gaji 13 pensiunan pada bulan Agustus mendatang.

Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BERITA Pencairan Gaji 13 Terbaru, Kemenkeu Pastikan Tidak Semua TNI Polri Dapat Gaji 13 2020. 

Besaran gaji pokok TNI

Gaji terbaru prajurit TNI tertuang dalam PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut besaran gaji anggota TNI berdasarkan golongan, dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:

1. Golongan I (Tamtama)

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved