Tiga WNA Terjaring Razia Pekat di Tayan, Imigrasi Sanggau Pastikan Tak Ada Pelanggaran Keimigrasian

Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Hendri Chornelius
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat didampingi sejumlah pejabat lainya menggelar press release di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Candra Wahyu Hidayat didampingi sejumlah pejabat lainya menggelar press release terkait tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring operasi Pekat (Penyakit masyarakat) oleh Satpol PP Sanggau bersama petugas gabungan di Kecamatan Tayan Hilir beberapa waktu lalu.

Press release digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Rabu (22/7/2020).

Terhitung tanggal 21 Juli 2020, pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melepas tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal RRC tersebut.

Mereka dilepas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian setelah dilakukannya pemeriksaan.

Ketiganya adalah inisial CY, WHJ dan HXX.

"Sebelumnya kami sudah memantau mereka dari awal mereka datang.

Pada saat itu tanggal 20 Maret 2020, kami mendapatkan informasi bahwa disana ada empat WNA.

Kami periksa semua benar ada empat, tiga di antaranya adalah yang ditemukan dalam operasi Pekat.

Sedangkan yang satunya berada di Jakarta dan dia Pemegang Izin Tinggal Terbatas (Kitas),"katanya.

Permintaan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Sanggau Alami Penurunan

Inovasi Layanan Paspor Dua Menit di Kantor Imigrasi Singkawang, Jika Lebih Dapat Layanan Gratis

Sedangkan yang tiga orang ini adalah pemegang izin tinggal kunjungan.

Jadi mereka mempunyai pasport dan izin tinggal, dan masa berlaku izin tinggalnya semua masih sesuai dengan aturan Keimigrasian.

"Karena memang Pandemi Covid-19 ini dari awal telah keluar beberapa peraturan Keimigrasian menyesuaikan dengan perkembangan keadaan Covid-19 di Indonesia.

Jadi ada lebih dari 5 peraturan Keimigrasian yang sudah dikeluarkan, yang terakhir adalah Permenkumham nomor 11 tahun 2020,"ujarnya.

"Di Permen tersebut itu memberikan kepada orang asing (Kita bicarakan tiga orang yang ditemukan saat operasi Pekat). 

Mereka adalah subjek pasal 4 Permenkumham nomor 11 tahun 2020 bahwa orang asing pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir dan atau tak dapat diperpanjang diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke Kanim,"tambahnya.

Jika melihat dari izin tinggal mereka bertiga, yang satu orang sudah diperpanjang dan yang dua orang belum diperpanjang.

"Jadi menurut Peraturan Keimigrasian yang saya maksud tadi (Permen 11) itu tidak masalah, karena diberikan secara otomatis.

Tapi semenjak keluar surat edaran terbaru tanggal 10 Juli 2020, mulai diberlakukan 13 Juli 2020 bahwa surat edaran ini berisi tentang layanan izin tinggal Keimigrasian dalam tatanan kenormalan baru.

Pada intinya mengembalikan semua tatanan yang selama Pandemi Covid-19, sekarang mulai dilakukan relaksasi pelayanan,"jelasnya.

Bahas Tuntutan Masyarakat, Manajemen PTPN XIII Audiensi dengan Bupati Sanggau

Bupati Paolus Hadi Apresiasi Lomba Bunda PAUD dan Gugus Tugas PAUD Tingkat Kabupaten Sanggau

"Itu artinya orang asing pemegang izin tinggal mulai diwajibkan untuk memperpanjang,"tambahnya.

Candra menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kesemuanya,  baik orang asingnya maupun sponsornya. 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.

"Mereka semua sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama ini.

Dari pihak sponsor pun sudah melakukan kewajibannya dengan mulai memperpanjang.

Yang satunya sudah diperpanjang dan yang dua nya masih dalam proses, tapi pas ada razia.

Jadi mereka ditarik dulu ke Sanggau paspornya untuk pembuktian, dan mereka bisa membuktikan,"tuturnya.

Dikatakanya, awalnya kita sangkakan mereka pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tengang Keimigrasian.

Pasal itu menyebutkan bahwa tiap orang asing yang tidak mempunyai dokumen Keimigrasian atau menunjukan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi.

Kejari Sanggau Ziarah Taman Makam Pahlawan dalam Rangka HBA ke-60

"Setelah ada operasi itu kami dihubungi juga oleh pihak Satpol PP berkenaan hal tersebut. Kami meresponnya dan datang kesana.

Berdasarkan pasal 116 tersebut kami bawa mereka. 

Kami lakukan sementara tindakan administratif berupa pedetensian.

Mereka kami masukan ke ruang detensi kami di sebelah Kanim Sanggau sebagai tindakan administratif sambil menunggu pembuktian-pembuktian itu untuk membuktikan bahwa mereka tidak melanggar pasal 116.

Selama kurang lebih dua hari baru sponsornya datang membawa dokumen yang kita maksud,"tegasnya.

Berdasarkan pembuktian itu, maka per tanggal 21 Juli 2020 tidak ada alasan hukum bagi kami untuk menerapkan pasal 116 ke mereka.

"Ya kami lepaskan dengan surat keputusan Kepala Kantor.

Per 21 Juli 2020 mereka kami bebaskan, Jadi kesimpulannya mereka bertiga mempunyai dokumen Keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal.

Dan mereka tidak terbukti melanggar pasal 116,"pungkasnya. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved