LOGIN jakevo.jakarta.go.id Urus Izin Anda Sekarang & Lengkapi Data Formulir Perizinan Masuk Jakarta

Iwan menyampaikan, hasil tes CLM merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM, sehingga CLM bukan pengganti SIKM.

Editor: Marlen Sitinjak
IST
LOGIN jakevo.jakarta.go.id Urus Izin Anda Sekarang & Lengkapi Data Formulir Perizinan Masuk Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anda mau masuk Kota Jakarta? Sebaiknya pahami dulu informasi berikut untuk Anda mudah masuk Ibu Kota.

Pengurusan dan pemeriksaan surat izin tanda masuk telah ditiadakan sejak 14 Juli 2020 lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihuhungi wartawan, Rabu (15/7/2020).

Sebagai gantinya, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengganti SIKM menjadi pengisian CLM ( Corona Likelihood Metric ) atau kalkulator Covid-19 yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Pada hari yang sama, pernyataan Syafrin itu dibantah oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan.

Menurut Iwan, pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta masih berlaku hingga saat ini.

Apa Sih CLM atau Corona Likelihood Metric ? Akses JakCLM di Aplikasi Jaki dan jaki.jakarta.go.id

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"(Pergub 60 tahun 2020) masih berlaku, lagi dalam tahap evaluasi dan revisi," ungkap Iwan.

Iwan menyampaikan, hasil tes CLM merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM, sehingga CLM bukan pengganti SIKM.

Berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020, setiap orang yang mengajukan SIKM harus mengunggah dokumen persyaratan berupa e-KTP/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, dan hasil CLM dengan status aman bepergian.

Pasal 8 Pergub tersebut mengatur, setiap orang yang akan mengajukan SIKM harus mengisi CLM.

CLM berlaku selama tujuh hari dan dapat diaktifkan kembali dengan memperbarui data, keterangan, dan informasi pemohon melalui situs web corona.jakarta.go.id.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM.

Sementara itu, dalam Pasal 6 Pergub tersebut disebutkan, SIKM akan diterbitkan apabila hasil CLM berstatus aman bepergian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved