LOGIN jakevo.jakarta.go.id Urus Izin Anda Sekarang & Lengkapi Data Formulir Perizinan Masuk Jakarta

Iwan menyampaikan, hasil tes CLM merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM, sehingga CLM bukan pengganti SIKM.

Editor: Marlen Sitinjak
IST
LOGIN jakevo.jakarta.go.id Urus Izin Anda Sekarang & Lengkapi Data Formulir Perizinan Masuk Jakarta. 

Penjelasan CLM bukan pengganti SIKM Berdasarkan informasi di situs web corona.jakarta.go.id, SIKM akan diterbitkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib memiliki hasil tes CLM dengan status aman bepergian.

2. Penerbitan dilakukan dalam waktu satu hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring.

3. Anak yang belum memiliki KTP mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.

4. Penerbitan SIKM atas nama perorangan.

5. Masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM, yakni tujuh hari.

6. Jika masa berlaku SIKM habis, maka pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM.

LINK>>>>>

Penjelasan versi Kadishub DKI

Mengapa diganti CLM?

Syafrin menjelaskan, pengisian SIKM sebelumnya bertujuan untuk membatasi aktivitas warga yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB).

Berbeda dengan SIKM, CLM bertujuan untuk mengendalikan aktivitas masyarakat selama PSBB transisi sehingga mereka merasa aman dan mengetahui kondisi kesehatan mereka saat beraktivitas.

"Yang kita kedepankan adalah prinsip pengendalian bagaimana pergerakan orang di jakarta itu seluruhnya aman dari wabah Covid-19. Karena prinsipnya pengendalian, maka pergerakan orang itu harus dipantau secara keseluruhan," kata Syafrin.

CLM atau kalkulator Covid-19 dapat diakses melalui aplikasi Jaki.

Dalam proses pengisiannya, warga diminta mengisi identitas diri dan kondisi kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved