Apa Sih CLM atau Corona Likelihood Metric ? Akses JakCLM di Aplikasi Jaki dan jaki.jakarta.go.id
CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam ......................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa sih yang dimaksud dengan CLM ? Kabarnya, masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi Jaki atau laman https://jaki.jakarta.go.id/ (klik).
CLM merupakan kepanjangan dari Corona Likelihood Metric.
Corona Likelihood Metric atau CLM merupakan alat tes di Indonesia untuk melakukan skrining mandiri.
Dilansir dari Kompas.com, CLM adalah sistem aplikasi yang mengharuskan masyarakat mengisi formulir semacam self-assessment terhadap indikasi awal apakah mereka terpapar Covid-19 atau tidak.
Syafrin mengungkapkan bahwa CLM merupakan sistem pengecekan self-assessment.
• BREAKING NEWS - Dinkes Kalbar Umumkan 4 Kasus Baru Positif Covid-19 dan 4 Kabupaten Sudah Zona Hijau

"Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ungkap Syafrin.
Menurut Centers for The Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, self-screening/self-assessment/self-checker merupakan pemandu untuk membantumu mengambil keputusan dan mencari layanan kesehatan yang tepat.
Secara sistem, CLM merupakan ML-based clinical decision support system (CDSS).

Dilansir dari smartcity.jakarta.go.id, Harvard CLM Team datang ke Gedung Balai Kota untuk mengenalkan Corona Likelihood Metric (CLM), dan Pemprov DKI Jakarta menyambutnya dengan baik.
CLM memiliki teknologi berbasis machine learning yang bukan hanya dapat merekomendasikan hal yang harus kamu lakukan, tetapi juga menilai kelayakan untuk ikut tes PCR.
Terdapat beberapa pertanyaan untuk melakukan cek mandiri, nantinya bobot dan nilai dihitung sehingga menghasilkan skor yang signifikan.
CLM juga membaca riwayat data kasus COVID-19 milik Dinkes DKI Jakarta sebagai pertimbangan hasil tes yang dijalankan.
Sehingga, di akhir tes Anda dapat mengetahui skor berdasarkan jawaban.
Anda juga akan mengetahui status kasus ODP/PDP/OTG berdasarkan data kasus COVID-19 dari Dinkes serta jadwal tes PCR di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat jika mencapai skor tertentu.
Sebelumnya, untuk akses keluar masuk Jakarta, masyarakat diharuskan menggunakan SIKM.