Komplotan Maling Residivis Beraksi di Pontianak, 3 Berhasil Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Setelah di lakukan interogasi singkat didapati keterangan bahwa benar AF telah melakukan tindak pidana curat bersama 4 orang diduga pelaku lainnya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ED dan AN, tersangka kasus pencurian di sebuah bengkel yang berada di Jalan Paris I, Gang Al Hidayah, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 22:00 WIB. 

Tim Jatanras langsung bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud, saat tiba di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap AF yang merupakan residivis.

Setelah dilakukan interogasi singkat didapati keterangan bahwa benar AF telah melakukan tindak pidana curat bersama 4 orang diduga pelaku lainnya.

Kemudian pada saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap AF.

Bahkan didapati 1 klip plastik transparan yang di duga berisi narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kanan.

"AF langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak beserta batang bukti sabu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut."

"Saat ini 2 orang dari komplotan AF berhasil diamankan, dan 2 lainnya DPO," tegas Rully.

Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti tindak pidana curat.

Kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni KK dan EV. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved