Komplotan Maling Residivis Beraksi di Pontianak, 3 Berhasil Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Setelah di lakukan interogasi singkat didapati keterangan bahwa benar AF telah melakukan tindak pidana curat bersama 4 orang diduga pelaku lainnya.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebuah bengkel yang berada di Jalan Paris I, Gang Al Hidayah, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat disantroni maling, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 22:00 WIB.
Sejumlah barang-barang bengkel raib digondol maling yang diduga berkelompok tersebut.
Akibatnya, pemilik bengkel yang bernama Mardiansyah mengalami kerugian jutaan rupiah.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii membenarkan peristiwa tersebut.
• Maling Brankas Masjid Tertangkap Bawa Duit Capai Rp 14 Juta saat Nginap di Sungai Pinyuh Mempawah
Ia mengatakan, berdasarkan laporan korban, diduga pencurian tersebut dilakukan berkelompok.
"Untuk dugaan sementara pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah kita amankan, 1 orang berhasil diamankan di Polsek Pontianak Kota dalam Perkara 362 KUHP pencurian HP, 2 lainnya kini DPO masih proses pencarian. Rata-rata pelaku merupakan residivis," ujar Rully, Kamis (16/7/2020).
Adapun pelaku yang sudah diamankan oleh Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak yakni, AF alias K (34), dan ED, serta AN yang diamankan oleh Polsek Pontianak Kota.
Pelaku merupakan residivis.
Rully juga menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut.
Saat itu, korban baru mengetahui dan menyadari bahwa barang-barang yang sebelumnya berada di dalam bengkel miliknya sudah tidak ada.
Barang-barang itu berupa aki, blok mesin, bak oli, dek sel, mesin poles, radiator condensor, extra fan, 1 (satu) pasang pintu box, velg mobil.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 36.350.000,-.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak untuk proses lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Kemudian anggota mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang berinsial AF alias K sedang berada di Jalan Adi Sucipto.
Tim Jatanras langsung bergerak cepat menuju alamat yang dimaksud, saat tiba di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap AF yang merupakan residivis.
Setelah dilakukan interogasi singkat didapati keterangan bahwa benar AF telah melakukan tindak pidana curat bersama 4 orang diduga pelaku lainnya.
Kemudian pada saat tim melakukan penggeledahan badan terhadap AF.
Bahkan didapati 1 klip plastik transparan yang di duga berisi narkoba jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
"AF langsung dibawa ke Mapolresta Pontianak beserta batang bukti sabu dan dilakukan penyidikan lebih lanjut."
"Saat ini 2 orang dari komplotan AF berhasil diamankan, dan 2 lainnya DPO," tegas Rully.
Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap barang bukti tindak pidana curat.
Kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku lainnya yang berstatus DPO, yakni KK dan EV. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak