Bertani Tak Cukupi Kebutuhan Ekonomi, Suami Istri Ini Tergiur Jadi Kurir Narkoba di Singkawang
Dari pengakuan MR, ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba, ia tergiur menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Penulis: Ferryanto | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Sepasang suami istri berinisial MR (34) dan HL (37) diringkus oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar di Kota Singkawang karena kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung dari kedua tersangka diamankan lebih dari 2 kg narkoba jenis sabu yang disimpannya di keranjang pada sepeda mini untuk mengelabui petugas.
Keduanya diamankan pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 18.00 WIB di depan Kuil Kwan Kong, Jalan Padang Pasir, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.
Dari pengakuan MR, ini merupakan kali pertamanya menjadi kurir narkoba, ia tergiur menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
• BNN Kalbar Musnahkan 2 Kg Narkoba, Pasangan Suami Istri dan Satu Narapidana Jadi Tersangka
• Kedapatan Miliki Narkoba, Warga Delta Pawan Ketapang Diamankan Polisi
Penghasilannya dari bertani tak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga dengan iming-iming bayaran Rp 9 juta rupiah, keduanya menjadi kurir narkoba.
"Karena kebutuhan ekonomi saja, pekerjaan lain tidak ada, bertani tidak cukup," ujarnya sembari menunduk.
Ketika ditanyakan bagaimana ia mengenal orang yang menawarkannya menjadi kurir, MR bersama istrinya pun kompak diam seribu bahasa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Lebih dari 2 kg narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan jaringan internasional dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenernator oleh BNN Provinsi Kalbar, Rabu (15/7/2020).

Bertempat di Halaman Kantor BNN Kota Pontianak di Jalan Sultan Hamid 2, Pemusnahan tersebut di pimpin oleh Kabid Brantas BNN Kalbar Kombespol Adeyana Supriyana.
Dihadiri oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar, Perwakilan Kemenkumham Kalbar dan beberapa instansi terkait lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombes Pol Adeyana Supriyana menjelaskan, pengungkapan narkoba jaringan internasional itu dilakukan pihaknya pada Rabu (24/6/2020) Kota Singkawang.
Sebab direncanakan 2 kg narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Singkawang.
Terdapat 4 orang yang telah pihaknya tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dimana 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik 2 kg narkoba jenis Sabu, dan satu lainnya merupakan seorang warga binaan di Rutan Kelas 2 A Pontianak.
"Yang diamankan pertama ialah MR (34) dan istrinya yang HL (37), LCF (44) warga Singkawang, dan CKK (42) yang merupakan warga Binaan Rutan Kelas 2 A Pontianak," ujarnya.
Selain telah mengamankan 4 orang, pihak BNN Kalbar telah menetapkan dua pria berinisial AM dan WW yang diduga otak pengiriman dalam daftar buronan atau DPO (daftar pencarian orang) pada kasus tersebut.
Ia menerangkan, kronologi pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti lebih dari 2 kg itu bermula.
Pada Selasa (9/6/2020) Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba yang dikendalikan dari Malaysia.
Kemudian, tim melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Entikong, dan Kota Singkawang
Pada Selasa (23/6/2020) tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba.
Pada tanggal 24 Juni 2020, sekira pukul 08.00 WIB, pihak BNN mendapat informasi kurir yang berada di Singkawang akan berangkat mengambil narkoba ke kurir yang berasal dari perbatasan.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka beberapa kali berpindah lokasi saat hendak menyerahkan barang haram tersebut.
"Mereka ini berpindah-pindah dalam proses penyerahan barangnya, pertama di sekitar SPBU kaliasin Kota Singkawang namun terdapat perubahan tempat yaitu ke lampu merah kaliasin selanjutnya berpindah lagi ke depan Klenteng Kuil Kwan Kong," ujarnya.
Setelah beberapa kali berpindah lokasi transaksi, akhirnya tim BNN Berhasil mengamankan para tersangka berada di depan Klenteng Kuil Kwan Kong.
Pertama Tim mengamankan MR, kemudian Tim mengamankan istri MR yakni HL yang datang di lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda.
"Pertama kita amankan MR, dan tak lama istrinya datang dengan menggunakan sepeda menemui dia, setelah kita periksa, ternyata narkoba itu disimpan di dalam kranjang sepeda tersangka HL," kata Kombespol Adeyana.
Selain mengamankan 2 kg barang bukti narkoba jenis sabu, pihak BNN juga mengamankan uang tunai senilai Rp 9 juta rupiah, yang merupakan imbalan membawa narkoba tersebut dari Kecamatan Balai Karangan ke Kota Singkawang.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari WW warga Balai Karangan yang saat ini masih buron.
Disaat yang bersamaan, tim lain pun berhasil mengamankan kurir lainnya yang berinisal LCF.
Saat digeledah, LCF kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15 gram dan uang tunai senilai Rp 4,1 juta rupiah.
Dari hasil interogasi, LCF mengaku ia diperintahkan oleh seorang narapidana atau Warga Binaan yang berada di Rutan Pontianak berinisial CKK.
Setelah berkoordinasi dengan pihak rutan BNN pun berhasil mengamankan CKK.
Pengakuan CKK, ia hanya diminta seseorang yang berinisial AM warga Pontianak yang masih buron untuk mencarikan orang yang mau menjadi kurir sabu di Kota Singkawang.
Hingga kini pihak BNNP Kalbar masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba internasional tersebut tersebut. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak