299 Koperasi di Kota Pontianak Dibekukan, Ini Penyebabnya
Lebih lanjut, Haryadi menuturkan jika dalam kurun waktu 2 tahun koperasi tidak menjalankan fungsinya melalui rapat tahunan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengungkapkan sebanyak 299 unit koperasi di Kota Pontianak telah dibekukan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
"Kami dari pemerintah kota mengusulkan untuk dilakukan pembekuan.
Dikarenakan, koperasi-koperasi tersebut belum optimal dalam pengelolaan hingga tidak berjalannya Rapat Anggota Tahunan (RAT)," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Senin (13/7/2020).
Lebih lanjut, Haryadi menuturkan jika dalam kurun waktu 2 tahun koperasi tidak menjalankan fungsinya melalui rapat tahunan.
Maka koperasi tersebut dinilai tidak aktif dan secara otomatis dibekukan.
"Berarti koperasi tersebut tidak menjalankan tugasnya dalam pertanggung jawaban terhadap anggota.
Jika tidak dibekukan, tentunya akan berdampak kepada masyarakat," terangnya.
• Sembako dari Malaysia Masuk ke Sambas, Ini Penjelasan Diskumindag
• Harga Bahan Pokok Stabil, Disperindag Pontianak Prediksi H-5 Idul Adha Alami Kenaikan
Berdasarkan data yang dihimpun.
Total keseluruhan koperasi di Kota Pontianak ada 822 unit.
Sebanyak 503 unit koperasi aktif dan 319 unit koperasi tidak aktif.
"Yang (koperasi) tidak aktif, kami terus gencarkan sosialisasi terkait pengelolaan.
Mungkin saja, kelemahan mereka dalam manajemen pengelolaan laporan.
Sekarang untuk pembuatan laporan sudah bisa berbasis Informasi Teknologi (IT)," tuturnya.
"Koperasi-koperasi tersebut, masih dapat kami lakukan pembinaan dan dilakukan sosialisasi secara masif," tambahnya.
Selain itu, Hariyadi turut menyampaiakan harapannya di Hari Jadi Koperasi Ke-73.